Liputan6.com, Surabaya - Subdit V/ Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat pelaku order fiktif taksi online, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima tersangka berinisial DCT (35) warga Genteng, Surabaya; MGH warga Mulyorejo, Surabaya; JS (33) warga Semarang, Jateng; KDSK (26) warga Genteng, Surabaya; dan MH (35) warga Wiyung, Surabaya.
Wadireskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menjelaskan sindikat tersebut memanipulasi dua hal untuk bisa memperoleh keuntungan, yakni memalsukan order taksi online dan akun pengorder.
Advertisement
Baca Juga
"Kita sudah mengecek melalui akun-akun yang memang dilakukan oleh mereka sendiri, secara berkelompok," katanya, Selasa, 13 Maret 2018.
Modus operandi sindikat adalah dengan memesan khusus pengambilan dengan sistem frekuensi atau kuantitas. Mereka ingin mendapatkan bonus dari perusahaan taksi online sebesar Rp 120 ribu secara mudah.
"Dia mengambil kuantitas sebanyak 20 kali, sehingga dia mendapatkan Rp 120 ribu per 10 kali, kadang sampai Rp 400 ribu," katanya.
Beraksi Setahun
Sindikat pengorder fiktif sudah beraksi selama setahun terakhir. Dengan keuntungan mencapai Rp 30 juta setiap tersangka, sindikat itu setidaknya mengantongi Rp 150 juta per bulan.
"Dilakukan ini sudah beberapa kali dan berulang-ulang dilakukan sama mereka, semata-mata untuk mendapatkan komisi dari pihak Grab," ucapnya.
Para pengorder fiktif taksi online kini terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun, atas pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 378 KUHP.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement