Liputan6.com, Kendari - Lima orang yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, Selasa, 3 April 2018. Kelimanya ditangkap di Desa Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara usai memeras kepala desa dan kepala sekolah di wilayah itu.
Kelima anggota KPK gadungan itu berinisial Ju (38), Ivan (31), Ari (34), Hu (40), dan Is (42). Dua di antaranya ditangkap sementara berseragam lengkap, tiga orang lainnya memakai kaos kemeja putih mirip penyidik polisi.
Dari tangan kelima pelaku, polisi pamong praja, mengamankan uang tunai sebesar Rp 37,4 juta. Uang itu terselip di dalam tas yang disembunyikan di dalam mobil pelaku.
Advertisement
Selain itu, polisi PP juga mengamankan satu buah laptop, dokumen yang berisi data desa, handphone dan kartu ATM. Baju seragam berwarna merah juga diamankan polisi.
"Mereka berlima dibawa anggota Sat Pol PP di kantor, diamankan dari rumah salah seorang warga bersama sejumlah barang bukti," ujar Kapolsek Wawonii, Iptu La Jima, Selasa, 3 April 2018.
Baca Juga
La Jima mengatakan, kelimanya berasal dari Kabupaten Konawe dan Kota Kendari. Dari hasil pemeriksaan, terungkap sudah enam kali mereka memeras kepala desa dan kepala sekolah.
"Hasil penyelidikan sementara, ada tiga orang kepala desa dan tiga orang kepala sekolah yang berhasil diperas kelima pelaku. Keenamnya mengaku didatangi dan seperti diaudit oleh kelima pelaku," ujar La Jima.
Dari keterangan sejumlah saksi, tiga orang kades yang diperas bertugas di Desa Labeau Kecamatan Wawonii Utara, serta Desa Sawapatani dan Desa Bobolio, Kecamatan Wawonii Tenggara. Ketiga desa itu berjarak belasan kilometer dari Wawonii, ibukota Kabupaten Konawe Kepulauan.
Dari pengakuan tiga orang Kades, rata-rata memberikan uang kepada pemeras Rp 10 sampai Rp 15 juta. Ketiganya mengaku takut karena didatangi dan diaudit terkait penggunaan dana desa oleh para anggota KPK gadungan.
"Sebelum itu, awal Maret lalu mereka peras kepala sekolah juga. Kepala sekolah juga sempat kasih hingga belasan juta rupiah kepada para pelaku," ujar Kapolsek.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Â
Â
Lewati Lima Desa
Awal tertangkapnya para pelaku, setelah Kepala Desa Sawapatani, Arifin, melaporkan aksi para pelaku via telepon seluler kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe Kepulauan. Arifin mengaku didatangi para pelaku dan ditanya-tanya mengenai penggunaan dana desa.
"Kita lalu cek data mereka di inspektorat kabupaten, ternyata tidak ada," ujar Kabid Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat SatPol PP Kabupaten Konawe Kepulauan, Idham Malik, Selasa, 3 April 2018.
Setelah menggelar rapat singkat dengan Sudarmin, Kasat Pol PPÂ Kabupaten Konawe Kepulauan, Sudarmin lalu memerintahkan bawahannya untuk mengejar para pelaku. Dengan menggunakan 3 buah mobil, Sat Pol PP kemudian mengejar para pelaku.
"Kita sampai lewati lima desa, dan dua kecamatan supaya bisa dapat mereka," ujar Idham Malik.
Kelima pelaku berpindah dengan cepat dari dari Desa Sawapatani, lalu menuju ke Desa Wamusu di Kecamatan Wawonii Tenggara. Selanjutnya, kelimanya menuju Desa Dompo-dompo Raya kemudian menuju ke Desa Wamusu.
"Di Desa Wamusu, kita dapat informasi mereka baru lima menit tinggalkan lokasi menuju Desa Polara," kata Idham.
Saat menuju Desa Polara, pihak Sat Pol PP kemudian langsung menuju ke dalam rumah tempat para anggota KPK gadungan beristirahat. Sempat berdebat, pihak Sat Pol PP langsung memutuskan membawa para pelaku ke kantor Polisi.Â
"Kami curiga karena lihat surat tugas mereka dari Polda Sulawesi Tenggara, nama polisi yang bertanda tangan di SK itu tidak ada NRP nya," tambahnya.
Â
Â
Â
Advertisement
Sempat Minta Izin Kapolsek
Kelima pelaku, sebelum beraksi di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, sempat meminta izin kepada Kapolsek. Namun, kelimanya menerangkan hendak menginvestigasi terkait realisasi dana desa dan dana BOS di sejumlah sekolah.Â
Disertai sejumlah surat izin dari polisi dan Kesbangpol Provinsi, para pelaku datang dan menemui Kapolsek.
"Saya izinkan, karena mereka mengatakan hanya memantau, apalagi mereka membawa nama Lembaga Swadaya Masyarakat," ujar Kapolsek Wawonii, Iptu La Jima.
Ternyata, sekitar seminggu setelah beraksi, Kapolsek mendapat telepon berisi laporan dari warga. Kelimanya dilaporkan telah memeras sejumlah kepala sekolah.
"Kita sementara proses para pelaku, mereka terancam pasal 369 KUHP Ayat 1, terkait dugaan pemerasan disertai pengancaman dengan hukuman 4 tahun penjara," katanya.