Belum Memuaskan, KPK Seleksi Ulang Calon Direktur Penyidikan

Dari nama-nama yang mendaftar dan mengikuti proses seleksi posisi Dirdik, belum ada yang sesuai dengan kompetensi yang diinginkan KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Apr 2018, 10:07 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2018, 10:07 WIB
KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumatera Utara sebagai Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) ditemani Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/4). KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan seleksi ulang untuk calon Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK. KPK menilai belum ada calon yang memenuhi kompetensi untuk menggantikan Brigjen Aris Budiman.

"(Calon) Dirdik-nya mungkin bisa dilakukan pengulangan, karena kami belum menemukan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 3 April 2018.

Menurut dia, dari nama-nama yang mendaftar dan mengikuti proses seleksi posisi Dirdik, belum ada yang sesuai dengan kompetensi yang diinginkan lembaga antirasuah. Baik yang berasal dari Polri maupun internal KPK.

"Tidak ada yang sesuai dengan kompetensi yang kita inginkan," ucap Agus.

Dia mengatakan akan membuka kembali seleksi untuk posisi Direktur Penyidikan. Agus berharap nama-nama yang mengikuti seleksi nanti sesuai dengan kompetensi dan standar KPK.

"Ya paling tidak kompetensi ya cukup, background check-nya juga," harap dia.

Sementara itu, Agus mengatakan, lembaganya telah mengantongi nama Deputi Penindakan baru menggantikan Irjen Heru Winarko yang dilantik sebagai Kepala BNN. Nama tersebut diperoleh setelah KPK melakukan seleksi tes dan wawancara terhadap tiga calon.

"Tes kemarin sudah kami lakukan, kelihatannya deputinya sudah kami temukan, sudah mendapatkan dari hasil tes itu," kata Agus.

Tiga nama yang sebelumnya mengikuti tes hingga tahap wawancara dengan pimpinan KPK yaitu Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Brigjen Firli, Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus Kejaksaan Agung Wisnu Baroto, dan Jaksa Witono.

Kendati begitu, Agus enggan mengungkapkan siapa yang akan dipilih pimpinan KPK menjadi Deputi Penindakan dari ketiga nama tersebut.

"Ya tunggu saja, belum-belum," tegas Agus.

Dukung Larangan KPU

KPK - PPATK Perkuat Kerja Sama Berantas Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin (kanan) dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

KPK mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan diri sebagai calon legislatif. KPK akan berkoordinasi dengan KPU untuk membahas aturan baru tersebut.

"Kita intensifkan lagi diskusi itu untuk KPK memberi dukungan. Nanti kita akan kordinasikan dengan KPU," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 3 April 2018.

Agus mengatakan, pihaknya sangat mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk mendukung KPU dalam menerbitkan aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg. Menurut dia, aturan ini penting untuk memastikan negara dikelola oleh orang-orang yang berintegritas dan bebas korupsi.

"Pada prinsipnya kami mendukung yang terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan dulu kita sampaikan itu. Nanti kita diskusi dengan KPU dukungan apa yang dibutuhkan negara ini bisa dimanage oleh orang-orang yang berintegritas baik," jelas Agus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya