Alasan PDIP Pertimbangkan Cabut Belasan Laporan Politik Uang di Pilkada Banyumas

Mulai H-3 hingga hari H pemungutan suara Pilkada Banyumas 2018, Satgas Money Politics PDIP mendapati ada 19 dugaan politik uang.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 01 Jul 2018, 20:03 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2018, 20:03 WIB
Alasan PDIP Pertimbangkan Cabut Belasan Laporan Politik Uang di Pilkada Banyumas
Kotak suara di TPS Pilkada Serentak. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Banyumas - Hingar-bingar Pilkada Banyumas, Jawa Tengah nyaris usai. Ibarat kata, sang pemenang tinggal menunggu dikukuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil hitung cepat atau quick count Pilkada menunjukkan pasangan calon (Paslon) Achmad Husein-Sadewo Tri Lastiono unggul atas lawannya, Mardjoko-Ifan Haryanto dengan rentang perolehan suara di kisaran 10 persen-11 persen.

Sebagai pengusung utama Husein-Sadewo, tentu PDIP merasa di atas angin. Namun, masih ada hal yang mengganjal.

Dugaan pelanggaran Pilkada urung diusut tuntas. Salah satunya, dugaan terjadinya praktik Money politics atau politik uang pada Pilkada Banyumas yang digelar dalam Pilkada Serentak 2018 pada 27 Juni 2018 lalu.

Sejak H-3 hingga hari H pemungutan suara Pilkada Banyumas, Satgas Money Politics PDIP mendapati ada 19 dugaan politik uang. Sebanyak 14 di antaranya diyakini memenuhi unsur-unsur bukti maupun saksi yang dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI P Banyumas Jarot Citrowinarno Setyoko menerangkan, praktik culas itu telah menciderai esensi demokrasi. Sebab itu, pelaksana dan badan pengawas pemilu perlu mengusut tuntas kasus-kasus ini.

Ia tak menyebut terang pihak yang bertanggungjawab dalam dugaan politik uang itu. Hanya saja, modus dan nominalnya sama. Yakni, uang rata-rata Rp 20 ribu dengan pesan untuk mencoblos pasangan tertentu.

"Yang jelas ini dikakukan oleh pihak yang ingin memengaruhi hasil Pemilu dengan cara curang," ucapnya.

Satgas Money Politics PDIP juga sudah mengidentifikasi terduga pelaku politik uang. Kebanyakan mengaku bukan bagian dari tim sukses calon tertentu. Meski geram lantaran bisa merugikan paslon yang diusungnya, PDIP masih mempertimbangkah hal lain. Atas nama kemanusiaan, PDIP berencana mencabut seluruh laporan.

Sikap Panwas Soal Pencabutan Laporan Politik Uang

Alasan PDIP Pertimbangkan Cabut Belasan Laporan Politik Uang di Pilkada Banyumas
Petugas KPU menginput data perolehan suara dan dokumen Pemilu lainnya pasca-pemungutan suara. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Pasalnya, baik pemberi maupun penerima sama-sama melanggar hukum mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya. Masalahnya, para penerima rata-rata berasal dari kalangan masyarakat bawah yang secara ekonomi lemah.

Karena pengetahuannya yang terbatas, penerima kuat dugaan tak menyadari ada konsekuensi hukum atas penerimaan politik uang ini. Atas dasar rasa kemanusiaan itu, PDIP mempertimbangkan mencabut laporan belasan kasus ini.

"Naif jika uang tak seberapa Rp 20 ribu yang diterima itu membuat mereka dipenjara," Jarot berujar.

Namun, tentu ada syaratnya. PDIP baru akan mencabut laporan jika KPU sudah menetapkan Husein-Sadewo sebagai pemenang Pilkada Banyumas. Bagi Jarot, ini hanya soal waktu.

"Kami yang jelas empati karena ini masyarakat bawah. Kami akan mempertimbangkan apakah akan mencabut laporan itu nanti, menunggu hasil perhitungan KPU," dia menegaskan.

Salah satu laporan dugaan politik yang kini sudah dicabut adalah kasus dugaan politik uang Desa Susukan Kecamatan Sumbang. Namun, Ketua Panwaslu Banyumas, Yon Daryono mengatakan Panwaslu tak bisa serta merta menghentikan kasus dugaan politik uang, meski kuasa hukum DPC PDIP secara resmi telah mencabut laporannya.

"Dari pihak DPC PDIP, mengirim satu utusan resmi, mewakili DPC, kuasa hukumnya atas nama Susteyo SH MA, untuk membuat laporan pencabutan dugaan Money politics di Desa Susukan, Kecamatan Sumbang," ucapnya.

Panwaslu dan Sentra Gakumdu bakal meneruskan kasus ini. Hanya saja, yang tadinya kasus berdasar laporan masyarakat menjadi kasus temuan Panwas.

Panwaslu Banyumas kini tengah memproses 10 kasus dugaan politik uang. Di luar Desa Susukan, kasus lainnya terjadi Kecamatan Kebasen dua kasus, Wangon dua kasus, Lumbir satu kasus, Pekuncen satu kasus, Ajibarang dua kasus, dan satu kasus di Kecamatan Cilongok.

Yon menjelaskan, modus dugaan praktek politik uang itu dengan memberikan sejumlah uang dalam amplop kepada pemilih. Dari berbagai kasus itu, petugas menyita sejumlah uang dengan nominal beragam, mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

Yon juga menegaskan tetap akan memproses seluruh dugaan politik uang, dari yang tadinya berdasar laporan masyarakat menjadi temuan panwas.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya