Liputan6.com, Kotawaringin Timur - Iyuh (26), warga Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap tim gabungan, pada Senin, 20 Agustus 2018. Dia ditangkap atas dugaan pembakaran lahan.
Penangkapan Iyuh terbilang langka. Tim gabungan mendapat petunjuk dari asap. Saat itu, tim gabungan yang berpatroli tengah singgah salat dan beristirahat di Masjid Al Hadi. Masjid yang kebetulan berada di pinggir jalan utama antarkabupaten perlintasan Desa Ujung Pandaran.
Saat beristirahat dan memandang langit, tim gabungan justru melihat kepulan asap putih. Seolah memberi petunjuk, tim gabungan mendatangi titik api. Iyuh kaget dan lari ketika tim gabungan tiba. Namun, upaya Iyuh gagal. Dia berhasil ditangkap.
Advertisement
Baca Juga
Di lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti korek api gas dan abu sisa pembakaran. Iyuh bersama barang bukti dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 2e KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat jangan ada yang membakar lahan. Justru masyarakat diharapkan membantu menanggulangi kebakaran lahan yang saat ini marak dan menimbulkan asap," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel seperti dilansir Antara, Selasa, 21 Agustus 2018.
Rommel menambahkan, kebakaran lahan marak di Kotawaringin Timur, seperti di Sampit. Selasa siang, hujan ringan sempat terjadi di beberapa lokasi di Sampit, tetapi hanya sebentar. Namun, asap masih tebal. Masyarakat pun berharap hujan turun agar kebakaran lahan padam dan asap hilang.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat karena dampak yang ditimbulkan dapat merugikan kita semua," Rommel memungkasi.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Simak video pilihan berikut ini: