Solo – Sopir mobil mewah yang juga bos salah satu perusahaan cat di Karanganyar, Iwan Adranacus (40) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Surakarta setelah dengan sengaja menyeruduk Eko Prasetio (28) hingga tewas. Polisi menegaskan akan mengusut tuntas kasus tabrak belakang di ruas Jalan KS Tubun, tepatnya di sisi timur Polresta Surakarta itu.
"Terlepas korban meninggal atau tidak, yang pasti jelas ada unsur kesengajaan dalam kejadian ini. Hal tersebut berdasarkan keterangan para saksi dan rekaman CCTV yang kita jadikan barang bukti," ujar Wakil Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Sutoyo saat ditemui di ruangannya, Kamis, 23 Agustus 2018.
Hingga kini, polisi sudah memeriksa sembilan orang saksi dari warga dan tiga teman Iwan. Sutoyo mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah, mengingat sebelum pelaku sengaja menabrak korban, sempat terjadi adu mulut antara keduanya.
Advertisement
Berdasarkan keterangan sementara Iwan, lanjut Sutoyo, kasus itu bermula saat Iwan tidak senang karena laju kendaraannya terhalang oleh sepeda motor korban. "Pelaku saat itu baru pulang setelah makan siang di kawasan Jalan Slamet Riyadi, dan katanya terburu-buru mau mengantar tiga temannya itu ke bandara untuk mengejar pesawat," katanya.
Baca Juga
Puncaknya adalah saat korban mendatangi rumah Iwan dan menendang bemper kiri belakang mobil. Karena masih tersulut emosi, tersangka lantas mengejar korban hingga simpang empat KFC Manahan, Solo.
"Di lokasi tersebut kembali terjadi adu mulut. Kemudian saat korban putar balik, tersangka mengikuti dari belakang. Saat itulah kemudian kendaraan tersangka menabrak motor korban hingga korban meninggal dunia," ujarnya.
Setelah serudukan maut itu, polisi langsung menjemput Iwan. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan memeriksa barang bukti, ia ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi dua kuasa hukum.
Karena unsur kesengajaan ini, IA dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.
Â
Â
Â
Informasi Provokatif di Medsos
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo, Kamis kemarin, mengunjungi rumah duka di Jl Mliwis RT 02 RW 07, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari. Kapolresta berjanji akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas meski melibatkan bos perusahaan besar di Karanganyar.
"Saya secara pribadi dan institusi Polresta Surakarta mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Tentu kasus ini akan terus kami usut secara profesioal dan transparan," ucap Kapolresta.
Kapolresta juga meminta tidak ada pihak-pihak yang menebar isu hoaks, memelintir informasi, hingga menunggangi demi kepentingan pribadi hingga kelompok. Pasca-kejadian itu, banyak informasi bertebaran di media sosial yang mengundang provokasi, bahkan menjerumus pada usur SARA.
"Saya tegaskan, bagi mereka yang menebar isu hoaks dan informasi yang dipelintir akan kami pidanakan. Masyarakat jangan mudah terpengaruh dengan informasi yang tidak benar yang bisa mengganggu stabilitas kota Solo," kata Kapolresta.
Harapan serupa diutarakan ayah kandung Eko Prasetio, Suharto yang kemarin malam turut hadir dalam rilis. Ia meminta agar kejadian yang menimpa putra sulungnya tidak ditunggangi kepentingan-kepentingan pribadi maupun kelompok. Pihaknya menyerahkan seluruhnya pada pihak yang berwajib guna menuntaskan kasus tersebut.
"Saya secara pribadi dan mewakili keluarga besar sudah ikhlas dengan kejadian ini. Janganlah kejadian ini dipolitisasi. Saya yakin polisi mampu menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan," ujarnya.
Dalam penanganan kasus serudukan maut itu, Polresta Surakarta dibantu oleh Ditreskrimum, Ditlantas, Tim Inafis, dan Labfor Polda Jateng. Hari ini, olah tempat kejadian perkara (TKP) digelar sejak pukul 07.47 WIB.
Olah TKP itu dihadiri oleh ayah korban, Suharto, istri korban, Dahlia Antari Wulaningrum, serta warga sekitar yang ingin menyaksikan secara langsung. Petugas memulainya dengan mengukur jarak terakhir terjadi cekcok antara korban dan tersangka, Iwan Adranacus (40), di perempatan Jalan Adi Sucipto. Pengukuran dilakukan dengan memberikan tanda hingga lokasi korban tergeletak dan tewas.
Tim dari Traffic Accident Analysis (TAA) juga memotret dan merekam video menggunakan drone. Untuk memperlancar jalannya olah TKP, petugas menutup sementara Jalan KS Tubun. Penutupan berlangsung hingga proses olah TKP rampung dilakukan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement