Divonis 12 Tahun Bui, WN Malaysia Penyelundup Sabu Lewat Anus Kegirangan

Saat majelis hakim belum selesai membacakan keputusannya, WN Malaysia penyelundup sabu lewat anus ke Denpasar itu sudah berdiri.

diperbarui 05 Sep 2018, 16:33 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2018, 16:33 WIB
Divonis 12 Tahun Bui, WN Malaysia Penyelundup Sabu Lewat Anus Kegirangan
Terdakwa Amirul Afiq Bin Yazzed saat sidang vonis di PN Denpasar, Selasa (4/9) (Adrian Suwanto)

Denpasar – Warga negara Malaysia, Amirul Afiq Bin Yazzed, satu dari tiga terdakwa penyelundup sabu lewat anus, Rabu (5/9/2018), akhirnya diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Mendengar vonis hakim yang lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa, pria asal Malaysia ini langsung semringah.

Sesuai amar putusan, vonis Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menilai terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu jaksa, Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan unsur-unsur yang ada dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi. Antara lain, terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat mengimpor narkotika golongan I bukan tanaman, sehingga harus dijatuhi hukuman setimpal.

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar denda, maka diganti dengan 6 bulan penjara," ujar hakim dalam amar putusannya.

Hakim juga mengungkapkan sejumlah pertimbangan memberatkan. Salah satunya terdakwa menghambat program pemerintah yang sedang gencar memerangi narkoba.

"Pertimbangan lain yang memberatkan, terdakwa pernah melakukan hal serupa (menyelundupkan sabu), tapi tidak tertangkap," kata hakim.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa terlihat semringah. Dia langsung berdiri sebelum hakim menyelesaikan putusan. Hakim sempat menegur terdakwa agar kembali duduk.

Kegembiraan yang ditunjukkan warga Malaysia itu dinilai wajar karena putusan hakim di bawah tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. "Saya menerima, Yang Mulia," ujarnya dengan logat sedikit Melayu.

Hakim Atmaja berdalih, pertimbangan memvonis di bawah tuntutan karena terdakwa bukan aktor utama. Otak dari penyelundupan sabu adalah Suhardi yang pada persidangan sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Begitu pula dengan rekannya, Airinda Pratiwi (dalam berkas terpisah), juga dihukum 13 tahun penjara.

Di lain bagian, jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Meret menyatakan pikir-pikir menanggapi vonis majelis hakim tersebut.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

 

Kronologi Kasus

Polisi Ciduk Mantan Vokalis Band Jadi Pengedar Sabu-sabu
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Terdakwa Amirul menyelundupkan sabu bersama Suhardi dan Airinda dari Thailand ke Bali. Kejadian bermula November 2017, saat terdakwa Suhardi dikenalkan kepada Amirul Afiq bin Yazzed oleh temannya bernama Ampio yang menghuni Lapas Bintan, Kepri.

Setelah itu, Ampio memerintahkan Suhardi untuk menjemput Amirul di Pelabuhan Seri Bintan Pura, Kepri, dan mengajaknya ke Hotel Mutiara Tanjung Pinang, Riau, dan menginap dua malam.

Keesokan harinya, Suhardi bersama pacarnya, Airinda Pratiwi (terdakwa berkas terpisah), dan Amirul menjenguk Ampio di Lapas Bintan. Saat itu, Suhardi disuruh mengantar narkotik dari Thailand dan menyanggupinya.

Usai menjenguk, Suhardi mengantar Amirul ke pelabuhan karena akan pulang ke Malaysia. Pada 28 Februari 2018, Suhardi dan Airinda pun berangkat ke Malaysia melalui jalur laut.

Tiba di Malaysia, mereka menghubungi Amirul dan berjanji bertemu di Bandara Senai, Johor, Malaysia. Setelah bertemu, ketiganya berangkat ke Bangkok, Thailand, menumpang pesawat Air Asia. Tiba di Bangkok, ketiganya menginap di B2 Premiere Hotel Thailand.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya