Korupsi Massal DPRD Kota Malang Jadi Kasus Pertama yang Bikin Lumpuh Lembaga

Mendagri menyebut korupsi massal anggota DPRD Kota Malang jadi yang terbesar di negara ini.

oleh Zainul Arifin diperbarui 11 Sep 2018, 20:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2018, 20:00 WIB
Mendagri Peringatkan Anggota DPRD Kota Malang Tak Mengulang Korupsi
Pelantikan anggota baru DPRD Kota Malang (Liputan6.com

Liputan6.com, Malang - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, yang baru dilantik bisa menjaga integritas. Sebab tak ada yang bisa menjamin kasus korupsi massal yang melibatkan legislatif dan eksekutif tak terulang lagi.

Mendagri Tjahjo Kumolo usai pelantikan anggota baru DPRD Kota Malang mengatakan, seluruh anggota dewan harus paham area rawan korupsi yang menyangkut perencanaan anggaran, dana hibah, bantuan sosial, retribusi dan pajak serta pengadaan barang dan jasa.

"Siapa yang bisa menjamin tak terulang lagi. Sistem sudah bagus, maka semua kembali ke kita. Saling mengingatkan dan pahami area korupsi," kata Tjahjo di Malang, Senin 10 September 2018.

Ia menyebut korupsi masal yang menyeret hampir seluruh anggota DPRD Kota Malang meringkuk ke penjara sebagai kasus yang pertama dalam sejarah negara ini. Saking banyaknya yang terlibat, kasus ini berdampak pada macetnya roda pemerintahan.

"Ini baru pertama kali ini sampai menjadikan sebuah lembaga macet tak memenuhi kuorum," ujar Tjahjo.

Dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014 – 2019, 40 orang dan seorang mantan anggota dewan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka terlibat kasus suap APBD-P 2015. Wali Kota Malang periode 2013 – 2018 M Anton turut divonis 2 tahun penjara.

"Akhirnya terlaksana pelantikan 40 anggota dewan. Ini penting, jangan sampai pengambilan keputusan menyangkut anggaran pembangunan terganggu," ucap Tjahjo.

Alat Kelengkapan

Mendagri Peringatkan Anggota DPRD Kota Malang Tak Mengulang Korupsi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di gedung DPRD Kota Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Kementerian Dalam Negeri memuji kecepatan Pemprov Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik dan pihak lainnya. Sebab, diskresi percepatan pergantian antar waktu (PAW) sekaligus 40 anggota dewan bisa terlaksana.

"Hari bisa pelantikan, dan pengisian alat kelengkapan dewan harus juga cepat terpenuhi," ujar Tjahjo.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Soemarsono mengatakan setelah pelantikan dipercepat, maka berikutnya adalah mempercepat mengisi kekosongan di alat kelengkapan dewan. "Kita beri pengarahan dan lusa mulai bekerja menyusun alat kelengkapan," kata Soemarsono.

Kekosongan di alat kelengkapan yang harus segera diisi seperti melengkapi ketua dan tiga wakil ketua DPRD Kota Malang, Komisi A, B, C dan D, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Legsilasi dan Badan Kehormatan.

Setelah pelantikan dan membentuk alat kelengkapan dewan, mereka harus segera bekerja. Membahas APBD-P 2018, Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Alokasi Anggaran (KUA – PPAS) APBD 2019 dan pengesahan sejumlah peraturan daerah.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya