Liputan6.com, Makassar - Sepasang suami istri (pasutri) mendatangi kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar, Rabu, 19 September 2018, sekitar pukul 20.00 Wita. Mereka mengaku sebagai orangtua kandung salah seorang bocah korban penyekapan ibu asuhnya.
"Mereka mengaku sebagai orangtua kandung bocah korban penyekapan yang berusia 2,5 tahun inisial DV," kata petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A Kota Makassar, Makmur, via telepon, Kamis (20/9/2018).
Pasutri yang mengaku sebagai orangtua kandung DV tersebut mengenali anaknya setelah berita penyekapan oleh ibu asuh itu heboh di media massa. Meski begitu, petugas P2TP2A tidak langsung percaya.
Advertisement
"Petugas tidak langsung memberikan DV kepada pasutri tersebut. Selain bukti-bukti yang belum jelas, P2TP2A Makassar tetap harus berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Makassar," ujar Makmur.
Baca Juga
Pasutri yang mengaku sebagai orangtua kandung anak bungsu itu saat ini masih sebatas didata. Makmur berharap jika ada pasutri lainnya yang mengaku mengenali ketiga bocah korban penyekapan itu, agar segera berkoordinasi ke pihaknya untuk didata dan kemudian dicocokkan hasil DNA-nya oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Forensik Polrestabes Makassar.
"Siapa pun yang datang mengaku sebagai orangtua kandung ketiga bocah korban penyekapan ibu asuhnya tersebut, kita tetap akan data dan berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Makassar untuk tindak lanjutnya," jelas Makmur.
Sementara, dua dari tiga bocah korban penyekapan kini sudah bersekolah. Mereka masing-masing AW (11) dan US alias F (5). Sementara, bocah terbungsu inisial DV (2,5) asyik bermain bersama petugas P2TP2A Makassar usai sarapan pagi tadi.
"Yang tertua dan tengah itu sudah hari kedua bersekolah dan mereka sangat menikmatinya. Sedangkan, si bungsu ini sementara bermain-main di karantina. Dia sangat senang banyak permainan di karantina P2TP2A," kata Makmur.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Polisi Tetapkan Ibu Asuh Tiga Bocah Sebagai Tersangka
Memey, yang diketahui sebagai ibu asuh, tinggal bersama ketiga bocah asuh korban penyekapan sejak 2011 silam. Mereka sering berpindah-pindah kontrakan. Sebelumnya, perbuatan Memey sempat juga dikeluhkan oleh masyarakat setempat saat tinggal di rumah kontrakan yang berada di Jalan Veteran, Kecamatan Makassar, Makassar.
Perbuatan yang sama pun berlanjut saat ia tinggal di sebuah ruko berlantai 3, di Jalan Seruni, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar. Di situlah, ketiga bocah yang diasuhnya berhasil kabur dari penyekapan dan memaksa Memey mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolrestabes Makassar.
Memey ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan dugaan pidana Pasal 77b Jo Pasal 76b, Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun motif perbuatan sadis Memey tersebut, diduga karena pengaruh himpitan ekonomi. Tak punya pekerjaan, ia harus menghidupi ketiga anak asuhnya tersebut sendirian. Dalam merawat ketiga bocah asuhnya, ia kerap menggunakan cara-cara kekerasan fisik. Dari menganiaya menggunakan besi tumpul hingga menyundul anak asuhnya dengan rokok yang menyala.
Kasus ini pun terkuak, saat ketiga bocah asuhnya berhasil kabur dari rumah tempat mereka disekap. Bocah asuh tertua, inisial AW (11) mencungkil gembok pintu rumah dan mengeluarkan kedua adiknya dan berpencar mencari perlindungan.
AW berlindung ke rumah seorang pendeta yang berada di Jalan Toddopuli, Makassar. Sementara kedua adiknya yakni inisial US alias F (5) dan DV (2,5) berhasil diselamatkan warga kemudian diserahkan ke DP3A Kota Makassar.
Ketiganya pun kini berkumpul di DP3A Makassar, setelah petugas Resmob Polsek Panakukang bergerak cepat mengamankan AW untuk dibawa dan bertemu dengan kedua adiknya di DP3A Makassar.
Advertisement