Dua SPBU Curang di Bandung Disegel

Dua mesin SPBU di jalan RE Martadanita dan Kiaracondong, Bandung, disegel oleh pemerintah akibat berbuat curang.

oleh Arie Nugraha diperbarui 20 Okt 2018, 10:01 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2018, 10:01 WIB
Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menggelar sidak di SPBU karena dugaan curang soal jumlah takaran
Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menggelar sidak di SPBU karena dugaan curang soal jumlah takaran (dok Direktorat Metrologi)

Liputan6.com, Bandung - Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di delapan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Kota Bandung.

Sidak digelar karena adanya dugaan melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono mengatakan, telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa rangkaian elektronik atau PCB (Prited Circuit Board) di salah satu SPBU yang diawasi tersebut.

Veri mengatakan, usai dilakukan pengujian terhadap pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU tersebut, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen.

"Hal ini diduga telah melanggar pasal 32 ayat (1) juncto, pasal 27 ayat (1) dan (2) jumcto, pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal," kata Veri dalam keterangannya di Bandung, Jumat, 19 Oktober 2018.

Veri menuturkan, adanya temuan itu, berpeluang besar kasus tersebut diteruskan ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menjelaskan BBM merupakan kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat, sehingga ketersediaannya akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri.

Veri mengimbau para pemilik SPBU agar tidak memutus segel metrologi yang telah dibubuhkan pada pompa ukur BBM yang didapati alat tambahan. Alasannya, pemerintah harus menjaga ketersediaan dan pendistribusian BBM serta jaminan kebenaran hasil pengukuran sampai ke masyarakat sehingga diputuskan untuk menggelar sidak.

"Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang tersebut," ujar Veri.

Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Hasilnya adalah dua mesin SPBU yaitu di jalan RE Martadanita dan Kiaracondong, Bandung, disegel oleh pemerintah akibat berbuat curang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya