Liputan6.com, Pasaman Barat - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan 27 jeriken minuman keras tradisional jenis tuak di Wonosari, Kecamatan Kinali, Senin (26/11/2018) malam.
"27 jerigen atau empat drum itu kita amankan di empat lokasi dan saat ini telah kita amankan di markas Satpol PP," kata Kepala Satuan Satpol PP Pasaman Barat, Edi Busti, seperti dikutip Antara, Selasa (27/11/2018).
Ia mengatakan, minuman tuak itu merupakan milik empat orang berinisial PWT, RBO, TSR dan KR yang selama ini diduga sudah menjual dalam waktu yang lama.
Advertisement
Baca Juga
"Terhadap pemilik ada yang kita lakukan penyidikan karena selama ini sudah sering diingatkan baik lisan maupun melalui surat peringatan," ungkap Edi.
Ia menyebutkan penangkapan terhadap minuman keras itu berawal dari informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran minuman tuak di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, juga berkat kerja sama dengan tokoh masyarakat yang mendukung pemberantasan minuman keras jenis tuak.
"Berawal dari informasi awal itu maka kami melakukan investigasi dan ternyata benar. Maka kami melakukan penangkapan," ujar Edi.
Pihaknya akan terus melakukan razia terhadap peredaran minuman keras jenis tuak yang sedang marak saat ini di Pasaman Barat.
"Minuman tuak ini sudah sangat mengkhawatirkan karena sudah merusak generasi muda saat ini," ucapnya.
Ia mengharapkan dukungan semua pihak agar dapat mendukung upaya memberantas berbagai penyakit masyarakat mulai dari LGBT, minuman keras, perjudian dan lainnya.
"Tanpa dukungan semua elemen maka kami tidak bisa bekerja secara maksimal. Mudah-mudahan kami dapat bekerja secara maksimal," kata Edi menambahkan.
Simak juga video pilihan berikut ini: