Liputan6.com, Probolinggo - Nasib baik masih menghampiri Cong Roib (57), terpidana atas kepemilikan belasan kilogram ganja. Sempat divonis mati, perjuangan mencari keadilan pun terbayar, hingga kemudian bebas dan kini menjalani sisa hidup dengan mengabdikan diri menjadi guru ngaji.
Cong Roib tercatat sebagai warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Sore itu, dia terlihat semringah bersama sejumlah anak-anak di musala tempatnya mengajar.
Baca Juga
"Tak mudah untuk kembali diterima masyarakat," ungkap Cong Roib kepada Liputan6.com, Senin, 26 November 2018.
Advertisement
Namun, dirinya terus bertekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Cong Roib bersyukur masih diberi kesempatan untuk berbuat baik di masyarakat dengan menjadi guru ngaji.
Ia mencoba menerawang ke medio 2000. Tepatnya pada Rabu, 18 April, Cong Roib ditangkap anggota Satreskoba Polres Probolinggo. Cong waktu itu ditangkap di rumah lamanya, di Jalan Patimura, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, lantaran menyimpan ganja seberat 11 kilogram.
Ganja itu, menurut dia, dibeli dari seseorang dengan harga Rp 750 ribu. Dirinya terpaksa membeli lantaran dirinya mengakui sebagai pemakai. Hanya saja intensitasnya tidak tinggi.
"Saya 'digigit' teman saya yang tertangkap. Makanya pihak kepolisian tahu saya punya 11 kilogram,"Â ucap Cong Roib.
Cong Roib, yang saat itu berstatus sebagai PNS Pemkot Probolinggo, kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Majelis hakim menyatakan dirinya bersalah dan memvonisnya dengan hukuman mati.
Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya pun dilakukan. Namun, dirinya harus menerima pil pahit. Hasil banding yang turun pada November 2000 itu justru menguatkan vonis pengadilan sebelumnya.
Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Pantang Menyerah
Ikhtiar untuk mencari keadilan terus dilakukan. Selang tiga bulan, kasasi ke Mahkamah Agung coba diajukan. Nyatanya kasasi yang turun pada 2001 itu tak mengubah keadaan atau masa hukumannya.
"Psikis saya down juga saat itu. Tapi saya terus bersabar dan berdoa minta pengampunan pada yang kuasa," kata PNS yang juga mantan pemain bola itu.
Pada 27 Maret 2001, ia dipindahkan ke Lapas Malang. Setelah itu dipindahkan ke Lapas Madiun pada 21 Maret 2002.
"Saya disuruh ajukan grasi, karena pada saat itu pemerintah memberikan grasi besar-besaran," lanjut suami Siti Hosimah (50) ini.
Permohonan grasi itu pun tak ada jawaban. Pada 2007, ia dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Grasinya baru terjawab pada 2008, saat ia mengajukan kembali. Walaupun ada 49 napi yang dapat grasi, tapi tidak ada namanya alias tidak dapat grasi.
Pantang menyerah, 2012 Cong Roib kembali mengajukan grasi dan dikabulkan. Namun, surat resminya baru diterima pada November 2013. Dalam grasi tertulis, ia mendapat hukuman penjara selama 20 tahun, tapi yang dijalani hanya 15 tahun. Maret 2015 dirinya dinyatakan bebas dan lepas dari hukuman mati regu tembak.
"Sekarang saya mau mengabdikan diri untuk agama, menjadi guru ngaji di sini, Mas," ucap ayah dua anak itu menambahkan.
Advertisement