Kapolda Sumsel Maafkan Driver Ojek Online yang Menabraknya

Sesuai dengan keputusan memaafkan penabrak dan arahan Kapolda Irjen Zulkarnain, Polda Sumsel menghentikan penyidikan kasus tabrak lari itu.

oleh Liputan6dotcom diperbarui 07 Jan 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2019, 10:30 WIB
Kecelakaan Kendaraan Bermotor atau Kecelakaan Roda Dua
Ilustrasi Foto Kecelakaan Motor (iStockphoto)

Liputan6.com, Palembang - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zurkarnain Adinegara memaafkan pengendara ojek aplikasi dalam jaringan atau ojek online Grab yang menabraknya saat berolahraga sepeda di jalan raya kawasan Pasar Cinde, Palembang, Sabtu (5/1/2019) pagi.

"Pengendara ojek Grab Yongki yang sempat melarikan diri setelah menabrak sepedanya, sudah saya maafkan dan kasus kecelakaan yang menimpa saya tidak perlu dilanjutkan sesuai ketentuan hukum," kata Irjen Pol Zulkarnain ketika memberikan keterangan pers di depan kamar perawatan RS Bhayangkara Palembang, dilansir Antara.

Dia menjelaskan, beberapa jam setelah melakukan tabrak lari, anggotanya berhasil mengetahui identitas dan mengamankan pelaku yang menabrak sepedanya melalui rekaman kamera pengintai (CCTV). Ketika diminta keterangan petugas yang melakukan penyidikan kasus tersebut, pelaku tabrak lari itu sangat menyesali perbuatannya dan memohon maaf.

"Pelaku menghadap secara langsung di rumah sakit untuk meminta maaf dan setelah melakukan pertimbangan secara hukum dan kemanusiaan, pengendara sepeda motor yang mengakibatkan dirinya luka ringan dan harus dirawat di rumah sakit dibebaskan petugas," ujarnya.

Sementara Kasatlantas Polresta Palembang Kompol Arif menambahkan, sesuai dengan keputusan memaafkan penabrak dan arahan Kapolda Irjen Zulkarnain, pihaknya menghentikan penyidikan kasus tabrak lari itu. Untuk mencegah kasus tabrak lari tidak terulang lagi, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin dalam berlalu lintas.

Jika menabrak pengguna jalan di jalan raya, diingatkan pelakunya jangan lari karena korbannya membutuhkan pertolongan. Sesuai ketentuan pelaku penyebab kecelakaan lalu lintas bisa dipidana terutama jika menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya