Kanjeng Sultan Kebumen Janjikan Surga untuk Gadis Muda Incarannya

Sebagian besar pengikut atau santrinya adalah perempuan, beberapa di antaranya, diperistri oleh Kanjeng Sultan Kebumen.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 10 Jan 2019, 06:30 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 06:30 WIB
Penyidik Polres Kebumen baru memproses laporan satu korban dugaan pencabulan di bawah umur oleh HS alias Kanjeng Sultan. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)
Penyidik Polres Kebumen baru memproses laporan satu korban dugaan pencabulan di bawah umur oleh HS alias Kanjeng Sultan. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Kebumen - Warga Desa Tepakyang, Adimulyo, Kebumen mengenal HS (53 th), tersangka pencabulan anak di bawah umur sebagai Kiai Syawal. Sebuah julukan antah berantah yang tak jelas muasalnya.

Julukan itu bukan lantaran ketokohan HS. Dia menjuluki dirinya dengan nama yang terkesan berwibawa.

Bahkan, belakangan, HS mengaku sebagai Kanjeng Sultan. Sebuah julukan yang konon diberikan oleh makhluk gaib yang digertaknya ketika mengobati orang kesurupan.

Sekretaris Desa Tepakyang Salukman, mengakui ilmu agama HS lebih dari cukup untuk mengajar mengaji. HS diketahui mencicip ilmu agama di puluhan pesantren, mulai ujung Jawa Barat hingga Jawa Timur.

Lantaran kecerdasannya, di beberapa pesantren HS didapuk menjadi lurah pondok, alias ketua pengurus. Namun, diduga kecerdasannya membuat HS lupa diri dan sombong.

Pada 2006, tersangka pencabulan anak di bawah umur, HS pulang kampung. Alih-alih mendirikan pondok pesantren sesuai dengan keilmuannya yang didapat ketika melanglang ke berbagai pesantren, HS justru mendirikan padepokan.

Padepokan itu berdiri di samping rumah orang tuanya yang besar. Dia merekrut murid, yang disebut sebagai santri.

Sebagian besar berasal dari luar daerah, atau setidaknya luar desa. Tetapi, tak satu pun warga Tepakyang yang menjadi murid tersangka pencabulan anak di bawah umur ini.

Karenanya, warga tak tahu apa yang diajarkan oleh HS alias Kanjeng Sultan ini. Apakah benar ilmu agama atau sebaliknya, ajaran sesat atau menyimpang. Hanya saja, setiap ba’da Magrib, sayup terdengar selawat.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Modus Kanjeng Sultan Cabuli Gadis di Bawah Umur

Janjikan surga untuk cabuli anak di bawah umur, HS alias Kanjeng Sultan ditangkap polisi. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)
Janjikan surga untuk cabuli anak di bawah umur, HS alias Kanjeng Sultan ditangkap polisi. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Sebagian besar santrinya, kata Salukman, adalah perempuan. Beberapa di antaranya, diperistri oleh Kanjeng Sultan. Soal dugaan ajaran sesat, Salukman benar-benar tak tahu.

“Jumlahnya lima atau enam. Tapi yang sah cuma satu. Itu paling yang diketahui agak menyimpang,” Salukman menenerangkan, Selasa, 8 Januari 2019.

Belakangan, kedok Kanjeng Sultan terkuak. Seorang gadis berusia 17 tahun asal Kebumen menjadi korban nafsu birahi sang Kanjeng Sultan. Dia pun ditangkap polisi dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kepada si gadis, HS menjanjikan akan memasukkan keluarganya ke surga. Ia juga menjamin, seluruh keluarga si gadis bebas dari siksa neraka.

Kepolisian masih mendalami apakah janji surga bagi keluarga itu hanya modus untuk mengelabui gadis muda, atau memang benar-benar materi yang diajarkan HS di padepokan semacam pesantren yang dimilikinya.

Juru Bicara Polres Kebumen, AKP Suparno mengatakan unsur-unsur keagamaan yang dikemukakan HS ini masih didalami oleh penyidik.

“Sekarang ditahan toh. Berdasar bukti permulaan yang cukup mungkin kan ada barang bukti, saksi, laporan polisi kan,” ucap Suparno, saat dihubungi Liputan6.com.

Informasi yang diperoleh kepolisian, padepokan yang dikelola HS alias Kanjeng Sultan Kanjeng Sultan sangat tertutup. Pagar tembok tinggi membuat masyarakat tak tahu aktifitas atau ilmu apa yang diajarkan di dalam padepokan.

Suparno mengungkapkan, hingga saat ini kepolisian belum mengarah pada penyidikan dugaan aliran sesat. Penyidik masih terfokus pada pencabulan anak di bawah umur.

Dugaan Ajaran Sesat, Polres Kebumen Koordinasi dengan MUI

Konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh HS alias Kanjeng Sultan, dengan janji surga untuk keluarga. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)
Konferensi pers kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh HS alias Kanjeng Sultan, dengan janji surga untuk keluarga. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Adapun dugaan-dugaan pidana lainnya, seperti ajaran sesat dan lain sebagainya, polisi akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kebumen.

Saat MUI memberikan fatwa atau rekomendasi bahwa ajarannya sesat, maka pasal sangkaan kepada HS bisa bertambah.

“Nanti untuk pengembangan lain,seperti penistaan agama dan sebagainya itu kan harus ada bukti, putusan atau laporan dari MUI, termasuk ajaran sesat,” dia menjelaskan.

Suparno mengemukakan, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih mendalami dugaan pencabulan anak di bawah umur ini. Tak tertutup pula kemungkinan ada korban lain yang belum melapor.

Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto meminta agar korban lain atau masyarakat yang memiliki informasi korban pencabulan lain di luar gadis (17) segera melapor. Dengan begitu, jumlah keseluruhan korban akan cepat diketahui.

Sementara ini, baru satu korban yang melaporkan HS, warga Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo, Kebumen. Modusnya, HS menjanjikan akan memasukkan seluruh keluarga si gadis ke surga dan menjauhkannya dari siksa neraka.

Keduanya kemudian menikah di bawah tangan pada hari Rabu (12/12/2018) di kediaman Kanjeng Sultan.

"Keduanya dinikahkan oleh salah satu orang yang informasinya adalah murid dari Kanjeng Sultan. Nanti akan kita selidiki sejauh mana peran orang tersebut," kata Edy.

Berbeda dari penuturan warga yang menginformasikan bahwa istri HS berjumlah lima atau enam orang, HS alias Kanjeng Sultan mengaku hanya memiliki empat istri. Satu istri sah, lainnya nikah sirri. Adapun anak tersangka, berdasar pengakuannya, seluruhnya berjumlah 17 orang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya