Liputan6.com, Pekanbaru- Seorang pria tanpa pengenal diri ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ia ditangkap setelah membantai burung rangkong. Satwa berparuh panjang dan berjambul besar di bagian kepalanya itu diduga hasil buruan di salah satu hutan di kawasan tersebut.
Menurut Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Dian Indriati, pria itu berinisial ENH merupakan pendatang di Kabupaten Kuansing. Dia ditangkap setelah diburu sejak 9 Januari 2019.
"Ditangkapnya tanggal 11 Januari berkat kerjasama Polres Kuansing dengan BBKSDA," sebut Dian, Minggu (13/1/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dian menjelaskan, perbuatan pelaku sempat viral di media sosial, baik Instagram ataupun Facebook. ENH mencuri perhatian dunia maya karena memposting burung rangkong sudah mati dengan luka sayatan di leher.
Dalam salah satu postingannya, ENH berpose dengan mengangkat bangkai burung rangkong yang disejajarkan dengan wajahnya. Aksinya ini terpantau BBKSDA Riau lalu membuat tim untuk mencari ENH ke Kabupaten Kuansing.
Petugas melacak alamat yang tertera di akun Facebook ENH yang bernama Oyon Crg. Karena belum ketemu setelah BBKSDA mencari informasi ke sejumlah orang, akhirnya Polres Kuansing dilibatkan.
"Tanggal 12 Januari petugas kami dihubungi Polres Kuansing bahwa pelaku pembantaian burung rangkong ini sudah ditangkap," sebut Dian.
Satu Buron
ENH tak sendirian, ada satu pelaku yang buron ketika ENH ditangkap. Pria ini berperan sebagai penyembelih rangkong hasil buruan di salah satu hutan Kuansing.
"Sementara pria yang ditangkap ini merupakan pemegang ketika burung disembelih," kata Dian.
Petugas menyita barang bukti berupa pisau penyembelih rangkong, beberapa helai bulu dan paruh Rangkong yang punya nilai jual tinggi.
Hingga kini, belum diketahui alasan ENH tega membunuh satwa yang dilindungi dan terancam punah itu. Apalagi rangkong yang dibunuh ENH merupakan Rangkong jenis Badak.
"Apakah nanti paruh burung ini dijual, petugas masih mengusut. Tanggal 15 Januari nanti Polres akan memeriksa saksi ahli," ucap Dian.
Burung rangkong merupakan salah satu satwa dilindungi karena terancam punah sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Ada sanksi pidana berupa penjara dan denda bagi pembunuhnya.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 juga diatur," sebut Dian.
Simak video menarik berikut:
Advertisement