Liputan6.com, Purbalingga - Isu krusial menjelang Pemilu 2019 nanti salah satunya adalah daftar pemilih tetap (DPT). Karenanya, pencermatan dan perbaikan dilakukan berulangkali.
Namun, tetap saja, dua setengah bulan menjelang Pileg dan Pilpres 2019, masih ada data pemilih yang berpotensi bermasalah. Salah satunya di Purbalingga, Jawa Tengah.
Di kabupaten yang terletak di kaki Gunung Slamet ini, sebanyak 1.358 data pemilih yang diduga bermasalah. Kesimpulan ini diperoleh dari hasil pengawasan dan pencermatan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan-2 (DPTHP-2).
Advertisement
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim mengatakan pengawasan dilakukan sejak ditetapkan DPHTP-2 pada tanggal 11 Desember 2018 sampai tanggal 17 Januari 2019.
Baca Juga
Dari 1.358 data pemilih Pemilu 2019 berpotensi bermasalah, pemilih potensi ganda sebanyak 749 orang. Kemudian, pemilih sudah meninggal sebanyak 380 orang.
Pemilih invalid sebanyak sembilan data pemilih Pilpres 2019. Pemilih di bawah umur sebanyak satu data pemilih. Anggota Polri sebanyak satu data pemilih dan pemilih pindah domisili sebanyak 158 data pemilih.
“Data pemilih tidak dikenal sebanyak dua data pemilih. Pemilih Potensi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) sebanyak delapan data pemilih. Pemilih Potensi DPK (Daftar Pemilih Khusus) sebanyak 50 data pemili,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, beberapa waktu lalu.
Imam mengklaim, Bawaslu telah merekomendasikan data pemilih Pilpres 2019 yang berpotensi bermasalah itu agar ditindaklajuti oleh KPU Purbalingga.
Solusi KPU Purbalingga
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga, Eko Setiawan mengatakan, perubahan data akan selalu terjadi meski telah melewati perbaikan. Pasalnya, antara penetapan DPTHP hingga hari H Pemilu 2019 April mendatang ada jeda waktu panjang.
Perubahan data itu antara lain lantaran ada pemilih meninggal dunia, pindah domisili atau penyebab lainnya.
“Kita ada ratusan desa. Jadi kalau ada yang meninggal satu atau dua orang saja secara keseluruhan kabupaten akan banyak,” ucapnya, Rabu, 23 Januari 2019.
Dia juga membantah bahwa potensi masalah itu muncul lantaran kesalahan pendataan KPU. Sebab, terkadang kesalahan itu dimulai dari basis data pemilih.
Kemudian, ada pula pemilih ganda yang terjadi lantaran berbagai penyebab. Di antaranya, memiliki nomor induk kependududukan (NIK) ganda, atau pindah domisili.
Eko menjelaskan, karena sudah tidak ada perbaikan DPT, maka yang bisa dilakukan adalah dengan pemeliharaan data. KPU Purbalingga berkoordinasi dengan Panitia Kecamatan dan KPPS untuk mencoret data meninggal dunia atau data ganda.
“Kenapa harus dicoret, karena kita harus jelas, jangan diberikan dokumen pemberitahuan, C6-nya. Agar C6 tidak disalahgunakan,” dia menegaskan.
Advertisement