Liputan6.com, Purbalingga - Satreskrim Polres Purbalingga bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga melakukan inspeksi mendadak dengan sasaran minyak goreng kemasan di Pasar Segamas, Senin (17/3/2024).
Polisi dan Dinperindag mengambil tujuh sampel Minyakita kemudian mengukur volumenya. Hasilnya, tim gabungan menemukan ada sejumlah produk yang isinya tidak sesuai takaran.
"Hasilnya ditemukan ada sejumlah produk minyak goreng yang isinya tidak sesuai dengan takaran," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto.
Advertisement
Dari hasil yang ditemukan ini, Kasat Reskrim akan menyelidiki kasus ini hingga ke produsen minyak goreng. Sebab, kekurangan takaran merugikan konsumen.
Baca Juga
Sementara Kepala UPTD Metrologi Legal Dinperindag Purbalingga, Eka Aji Krisna, mengatakan, pihaknya mengambil enam sampel produk minyak goreng merek Minyakita dan satu sampel merek M.Kita untuk diukur ulang.
"Dari enam sampel yang diperiksa ditemukan dua kemasan yang tidak memenuhi syarat terkait kuantitasnya. Untuk satu merek lainnya juga tidak sesuai takarannya," ungkapnya.
Dua sampel yang di kemasan tertulis 1 liter tapi setelah ditakar berisi 960 ml. Sementara satu sampel lainnya di kemasan tertulis 1 liter tapi isinya 750 ml.
Eka menambahkan, dari hasil pengecekan, produsen minyak beralamat di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Eka menegaskan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan pihak berwenang.
"Terkait itu, kami akan berkoordinasi dengan Polres Purbalingga untuk langkah selanjutnya," ujar dia.