Bea Cukai Beri Izin Fasilitas KITE Pembebasan ke Produsen Rambut Palsu di Purbalingga

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berikan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada perusahaan di Kabupaten Purbalingga, PT Yuro Mustika (11/02).

oleh Septian Deny Diperbarui 19 Feb 2025, 19:57 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 19:50 WIB
Bea Cukai
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berikan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada perusahaan di Kabupaten Purbalingga, PT Yuro Mustika (11/02).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta berikan izin fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan kepada perusahaan di Kabupaten Purbalingga, PT Yuro Mustika.

PT Yuro Mustika merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan rambut palsu (wig) dan mannequin. Pemberian fasilitas ke perusahaan ini tepat sasaran karena sebelumnya telah mendapatkan fasilitas KITE Industri Kecil Menengah (IKM). Selain itu, selama dua tahun ini penjualan perusahaan ini terus meningkat sehingga dapat naik kelas menjadi penerima fasilitas KITE Pembebasan.

“Peningkatan penerima fasilitas kriteria dari IKM sampai naik kelas ini tidak lepas dari dukungan dan asistensi oleh Kantor Bea Cukai Purwokerto. Ini juga telah melalui pemeriksaan lapangan dan penelitian atas kelengkapan persyaratan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono, Rabu (19/2/2025).

Dengan memanfaatkan fasilitas KITE Pembebasan, perusahaan akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM atas impor barang berupa bahan baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang dengan tujuan diekspor. Tujuannya agar perusahaan dapat meningkatkan daya saing produknya di pasar global, sehingga dapat meningkatkan ekspor.

“Hal ini tentunya juga akan memberikan dampak ekonomi positif lainnya bagi negara dan masyarakat khususnya di Kabupaten Purbalingga," sambung Agung.

Bea Cukai Purwokerto akan terus mendukung industri berorientasi ekspor dengan memberikan pelayanan dan asistensi perizinan secara cepat dan tanpa biaya. Pemberian fasilitas seperti ini diharapkan dapat berkontribusi maksimal pada kenaikan ekspor nasional.

Indonesia Ekspor 15 Ribu Tas dan Koper ke Belgia

20161018-Ekspor Impor RI Melemah di Bulan September-Jakarta
Aktivitas bongkar muat peti kemas di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). Penurunan impor yang lebih dalam dibandingkan ekspor menyebabkan surplus neraca dagang pada September 2016 mencapai US$ 1,22 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sebelumnya, perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat asal Semarang, PT Indonesia Dayang Industrial ekspor sembilan kontainer berisi 15.268 buah produk tas dan koper ke Belgia.

Ekspor ini menjadi bukti nyata daya saing industri manufaktur Indonesia yang semakin meningkat di kancah internasional.

Ekspor ini tak lepas dari dukungan fasilitas kawasan berikat yang diberikan Bea Cukai. Dengan adanya kawasan berikat, PT Indonesia Dayang Industrial dapat mengoptimalkan biaya produksi, mempercepat proses distribusi, dan meningkatkan efisiensi ekspor.

“Fasilitas ini memungkinkan perusahaan untuk menghemat biaya bea masuk dan pajak, sehingga produk dapat lebih kompetitif di pasar global,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Selain manfaat finansial, fasilitas kawasan berikat juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal.

PT Indonesia Dayang Industrial telah menyerap sekitar 800 tenaga kerja, memberikan kesempatan bagi masyarakat sekitar untuk meningkatkan taraf hidup serta mengembangkan keterampilan di sektor manufaktur.

Bier turut memberikan apresiasi terhadap keberhasilan ekspor ini. Pihaknya pun berkomitmen untuk mendukung industri dalam negeri agar semakin kompetitif di pasar global.

“Fasilitas kawasan berikat adalah salah satu bentuk insentif yang kami berikan untuk mendorong pertumbuhan industri dan meningkatkan ekspor.”

“Fasilitas kawasan berikat memberikan banyak keuntungan bagi kami, salah satunya karena biaya produksi menjadi lebih efisien. Selain itu, prosedur ekspor juga lebih mudah dan sederhana, sehingga kami dapat langsung mengirimkan barang ke luar negeri. Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Bea Cukai,” ujar perwakilan PT Indonesia Dayang Industrial, Firman.

Ekspor Indonesia Januari 2025

FOTO: Ekspor Impor Indonesia Merosot Akibat Pandemi COVID-19
Aktivitas bongkar muat kontainer di dermaga ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (5/8/2020). Menurut BPS, pandemi COVID-19 mengkibatkan ekspor barang dan jasa kuartal II/2020 kontraksi 11,66 persen secara yoy dibandingkan kuartal II/2019 sebesar -1,73. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor Indonesia pada Januari 2025 sebesar USD21,45 miliar. Angka itu turun 8,56 persen dibandingkan nilai ekspor Desember 2024 yang mencapai USD23,46 miliar.

"Pada Januari 2025, nilai ekspor mencapai USD21,45 miliar atau turun 8,56 persen dibandingkan Desember 2024 atau secara month to month," kata Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia A. Widyasanti, dalam konferensi pers Ekspor-Impor Janauri 2025, Senin (17/2/2025).

Nilai ekspor tersebut didukung oleh nilai ekspor migas yang tercatat senilai USD1,06 miliar atau turun 31,35 persen, sedangkan nilai ekspor non-migas tercatat turun sebesar 6,96 persen dengan nilai USD20,40 miliar.

Amalia menjelaskan, penurunan nilai ekspor Januari 2025 secara bulanan terutama didorong oleh penurunan nilai ekspor non-migas, terutama pada komoditas bahan bakar mineral, lemak dan minyak hewan nabati atau HS15, dan juga bijih logam, terak dan abu HS26.

Adapun penurunan nilai ekspor migas terutama didorong oleh penurunan nilai ekspor gas dengan andil sebesar minus 1,08 persen.

Lebih lanjut, BPS mencatat secara tahunan, nilai ekspor Januari 2025 mengalami peningkatan sebesar 4,68 persen. Kenaikan ini didorong oleh peningkatan ekspor non-migas terutama pada ekspor kapal perahu dan struktur terapung atau HS89, logam mulia dan perhiasan atau HS71, dan juga ekspor bahan kimia anorganik atau HS28.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya