Liputan6.com, Maros Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mencium adanya aroma dugaan korupsi penyimpangan pajak balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros (Bapenda Maros) pada 2016.
"Betul. Masih dalam tahap penyelidikan bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Tarmizi, Jumat 8 Februari 2019.
Ia mengungkapkan dalam proses penyelidikan awal telah diperoleh beberapa bukti. Namun apakah bukti yang ditemukan tersebut hanya menyangkut kesalahan administrasi atau ada unsur tindak pidana, tentunya melalui proses penyelidikan lebih dalam.
Advertisement
"Itu yang saya minta untuk dimaksimalkan ke tim penyelidik," ujar Tarmizi.
Baca Juga
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, A. Faik Wana Hamzah mengatakan dari beberapa bukti yang ditemukan tim penyelidik di antaranya ada notice pajak balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang tidak terekap dalam pembukuan Bapenda Maros. Sementara notice pajak yang dimaksud memiliki bukti penyerahan dari Bapenda Sulsel ke Bapenda Maros.
"Itu yang kami telusuri lebih dalam. Termasuk adanya dugaan fee yang mengalir ke beberapa pejabat baik di Bapenda Maros maupun di Bapenda Sulsel ," jelas Faik via telepon, Minggu (10/2/2019).
Tim penyelidik, lanjut dia, akan berupaya memaksimalkan penyelidikan agar dapat segera diekspose (gelar perkara internal) untuk menentukan status penanganan perkara kedepannya. Apakah dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau masih membutuhkan lagi bukti-bukti yang lebih dalam.
"Sesuai intruksi bapak Kajati kita akan maksimalkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pajak di Bapenda Maros ini dan mendalami lagi bukti-bukti dokumen dan keterangan pihak yang telah diambil sebelumnya," Faik menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini: