Kejati Endus Peran Pejabat PD Parkir Makassar di Kasus Penyimpangan Anggaran

Tim penyidik Kejati Sulsel mulai mengerucutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di PD Parkir Makassar Raya.

oleh Eka Hakim diperbarui 09 Feb 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2019, 17:00 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi menegaskan ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengelolaan anggaran oleh PD Parkir Makassar Raya (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi menegaskan ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengelolaan anggaran oleh PD Parkir Makassar Raya (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Pidsus Kejati Sulsel) mulai meraba peranan para pejabat Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya (PD Parkir Makassar Raya) kota Makassar dalam tahap penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran.

"Untuk saksi-saksi yang kita dalami di tahap penyidikan ini sekitar 14 hingga 15 orang. Semua diperiksa baik Dirut (Direktur Utama), Dirops (Direktur Operasional) dan beberapa pejabat dibawahnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Tarmizi, Jumat 8 Februari 2019.

Ia mengintruksikan kepada tim penyidik (Timdik) untuk memaksimalkan pemeriksaan agar secepat mungkin dilakukan gelar perkara menentukan tersangka dalam kasus yang ditaksir telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

"Saya sudah katakan ke timdik agar memaksimalkan penyidikan untuk penyelesaian. Karena sejak tahap penyelidikan itu sudah ada gambaran dugaan perbuatan melawan hukum. Diantaranya ada sekitar miliaran uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," terang Tarmizi.

Meski demikian, ril perhitungan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan anggaran oleh PD Parkir Makassar Raya, masih menunggu hasil perhitungan dari lembaga yang berwenang yakni Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan (BPKP Sulsel).

"Timdik sudah berkordinasi dengan BPKP dan saat ini menunggu perhitungan ril dari BPKP tersebut," jelas Tarmizi.

Diketahui penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pada Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya kota Makassar bermula dari adanya hasil audit independen yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir Makassar Raya sebesar Rp 1,9 miliar pada 2008 hingga 2017.

Sehingga berdasarkan hal itu, tim bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel turun menyelidiki berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bernomor Print-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya