Ancaman Limbah Medis di Tepi Sungai Kawasan Pegunungan Camba Maros

Kondisi limbah medis ini telah menumpuk dan bercampur dengan sampah rumah tangga yang lokasinya berada di antara tepi jalan dan sungai.

oleh Ahmad YusranEka Hakim diperbarui 11 Sep 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2018, 12:00 WIB
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK Sulawesi temukan tumpukan limbah medis B3 di kawasan pegunungan Camba, Kabupaten Maros, Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK Sulawesi temukan tumpukan limbah medis B3 di kawasan pegunungan Camba, Kabupaten Maros, Sulsel (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar Eksotiknya tebing karts yang menjulang tinggi seperti menara, sungai, dan gugusan lahan pertanian membentang di ruas jalan poros Camba atau 61,9 kilometer dari kampung halaman Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pemandangan itu kini ternodai dengan misteri bau busuk dari onggokan limbah medis B3, antara lain jarum suntik bekas, ampul bekas, botol kemasan plastik infus bekas. Tidak hanya itu, kemasan obat, selang infus bekas, sarung tangan karet dengan bercak darah, dan hasil sampel pengambilan darah juga ditemukan dalam tumpukan sampah.

Tepatnya, di sisi jalan pada tebing dengan kemiringan 45 derajat mengarah ke Sungai Garoppa, Desa Sawaru, Kecamatan Camba yang jaraknya berbatasan dengan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, Sulawesi Selatan.

Penemuan limbah medis ini menyebabkan sisi jalan yang berada pada tebing tersebut, sejak Rabu 5 September 2018, sudah dipasangi plang dan garis PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi.

"Pemasangan plang dan PPNS Line di lokasi dumping LB3 pada kemiringan di atas 45 derajat mengarah ke sungai yang berbatasan dengan Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung itu adalah, locus delicti bahwa kami telah menindaklanjuti posting-an warga di Facebook yang mengunggah adanya pembuangan limbah medis di Camba," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur kepada Liputan6.com, pekan lalu.

Limbah medis yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) itu, menurut Muh Nur kondisinya telah menumpuk dan bercampur dengan sampah rumah tangga yang lokasinya berada di antara tepi jalan dan sungai.

"Yang pasti penyidik KLHK melakukan pengembangan penyidikan dengan mengambil keterangan pihak Puskesmas Camba, Kabupaten Maros. Dan oknum pelaku tindak kejahatan lingkungan ini kita akan jerat dengan pelanggaran pidana lingkungan sesuai Pasal 104 UU 32/2009 tentang PPLH, yaitu ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar," Nur menegaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

 

Ambulans di Maros 'Disulap' Jadi Angkutan Limbah Medis

Ambulans di Maros 'Disulap' Jadi Alat Angkut Limbah Medis B3 (Liputan6.com/ Eka Hakim)
Ambulans di Maros 'Disulap' Jadi Alat Angkut Limbah Medis B3 (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Jika selama ini ambulans digunakan sebagai angkutan untuk memindahkan pasien, beda halnya dengan ambulans salah satu puskesmas di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Ternyata, ambulans di pusat kesehatan masyarakat ini digunakan sebagai alat angkut limbah medis kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sesuai pantauan Liputan6.com, ambulans dengan plat nomor polisi DD 497 D  digunakan membuang limbah medis itu masih terparkir di halaman Puskesmas Camba, Kabupaten Maros.

Nr, tenaga kontrak daerah yang kesehariannya bertugas di UPTD Puskesmas Camba. Dalam obrolannya kepada Liputan6.com mengaku keliru selama ini telah menggunakan ambulans untuk membuang limbah medis.

"Memang benar saya, dan dua teman saya yang membuang limbah medis itu di tepi jalan Desa Sawaru. Dan selama ini juga biasa memang kita pakai itu ambulans antar limbah medis ke Puskesmas Bantimurung sebagai tempat pengumpulan sementarasebelum diangkut oleh transporter atau pihak ketiga jasa angkut limbah medis yakni PT Bintang Mas Cahaya International," kata Nr yang kesehariannya sebagai sopir ambulans saat ditemui Puskesmas Camba.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muh Nur menyatakan, untuk sementara penyidik sudah memeriksa Nr, Ia, dan Jm yang dengan sengaja melakukan pembuangan limbah B3.

"Untuk sementara mendapatkan fakta hukum, ketiganya diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 104 UU 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, terancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya