Larangan Penggunaan Odong-Odong untuk Kampanye Akbar Pilpres 2019

Selain odong-odong, penggunaan truk dan mobil pikap, tidak diperkenankan untuk mengangkut massa kampanye akbar.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 22 Mar 2019, 11:32 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2019, 11:32 WIB
20151209-Unik, Coblos di TPS Ini Diantar Odong-odong-Depok
Warga menaiki odong-odong untuk menggunakan hak pilihnya di TPS Kampung Pilkada RW 03, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/12). Di Kampung Pilkada RW3 disajikan hiburan dan bazar, agar warga berbondong-bondong datang ke TPS (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Serang - Mobil odong-odong dan kereta-keretaan, yang biasa ditumpangi anak-anak di wilayah Banten akan dilarang digunakan untuk keperluan kampanye dan memuat massa.

"Tidak ada uji kelayakannya, itu kan untuk pariwisata, bukan untuk kampanye. Adanya odong-odong di jalan raya itu tidak untuk kelayakannya," kata AKP Mochamad Sofian, Wakil Kepala Operasional (Wakaops) Polres Serang Kota, yang ditemui usai rapat dengan KPU Kota Serang, Banten, Kamis, 21 Maret 2019.

Selain odong-odong, penggunaan truk dan mobil pikap, tidak diperkenankan untuk mengangkut massa kampanye akbar. Karena berbahaya bagi keselamatan penumpangnya.

Sementara bagi pengendara roda dua yang akan berkampanye, wajib menggunakan helm, menggunakan knalpot standard, dan membawa surat kendaraan. Jika tidak, maka akan ditindak secara hukum.

"Tentunya kampanye setiap partai mematuhi aturan. Tidak ada kampanye itu harus melanggar aturan," terangnya.

Rapat koordinasi dengan KPU Kota Serang, Banten, Kamis (21/03/2019). (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Terkait adanya pelibatan anak-anak yang belum memiliki hak pilih, saat konsolidasi caleg partai salah pendukung capres dan cawapres, pihak KPU enggan berkomentar banyak.

"Kalau kemarin itu kegiatan kampanye atau bukan, itu bisa konfirmasi ke Bawaslu. Karena harusnya mereka melaporkan ke pihak kepolisian, KPU, dan Bawaslu," kata M Fahmi Musyafa, Komisioner KPU Kota Serang, Banten.

Pihaknya mengaku telah mengimbau keseluruhan partai politik (parpol) peserta pemilu, agar tidak membawa anak-anak di bawah umur dalam kegiatan politik.

"Kita tekankan agar seluruh pimpinan parpol tidak membawa anak-anak dalam kampanye rapat umum," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya