Liputan6.com, Kupang - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasl menangkap tiga orang pelaku pencurian bermodus gembos ban.
Dua pelaku di antaranya terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.
"Tiga orang pelaku yang kami tangkap ini berinisial FE alias ED (50), SMA alias AN (31) dan KDS alias SN (32)," kata Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti di Kupang, Selasa (26/3/2019).
Advertisement
Satrya yang didampingi Kasat Resrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooy Nafie mengatakan, dari tiga pelaku yang ditangkap itu, dua di antaranya ditembak karena melakukan perlawanan.
Tiga pelaku itu, kata Satrya, melakukan aksi pencurian uang Rp 52,5 juta milik Rafael Reha Amuntoda (52) di depan kantor Dharma Wanita Provinsi NTT. Uang tersebut disimpan Rafael di dalam mobil kijang super miliknya.
Satrya menyebut, ED berperan sebagai eksekutor pengambilan uang dan gembos ban dengan cara menaruh paku ketika mobil korban terjebak macet.
Selanjutnya, AN berperan mengendarai motor berboncengan dengan eksekutor ED. Sedangkan SN berperan sebagai pengalih konsentrasi dengan mengajak bicara korban saat mobil korban gembos di lokasi kejadian.
Setelah kejadian pencurian itu, korban mendatangi Markas Polres Kupang Kota dan membuat laporan polisi. Usai enerima laporan, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap para pelaku.
Para pelaku diamankan di sebuah indekos di wilayah Kota Kupang, saat mereka menggelar pesta miras.
"Saat diamankan, mereka melakukan perlawanan sehingga anggota langsung melumpuhkan dua dari tiga pelaku yakni AN dan SN," ucap dia.
Saat ini, para pelaku pencurian telah diamankan di Mapolres Kupang Kota.
Simak juga video pilihan berikut ini: