Akhir Drama Dokter Palsu Tipu Suami Rp 1,4 Miliar

Sang istri menggunakan gelar dokter palsu untuk mengelabui suami keduanya.

diperbarui 02 Apr 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2019, 17:00 WIB
Kasus Poliandri
Foto: Gde Riantory/ Jawapos.com

Bali - Kasus istri tipu suami yang terungkap akhir tahun lalu memasuki babak baru. Terdakwa KAP (32) akhirnya divonis 3 tahun penjara. Wanita yang berdomisili di Ngawi itu dilaporkan telah melakukan penipuan dengan menggunakan gelar dokter palsu untuk mengelabui suaminya sendiri.

Dalam persidangan di PN Negara, Senin pagi (1/4), majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan menyatakan, terdakwa  yang berasal dari Banyuatis, Buleleng, Bali, ini bersalah.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terus-menerus, sebagaimana dalam dakwaan," papar Ketua Majelis Hakim, dikutip Jawapos.

Terdakwa yang sebelumnya diketahui telah menikah di Ngawi, Jawa Timur, dan memiliki 3 orang anak ini telah memperdaya korban berinisial IGAS, yang juga suaminya.

Awalnya saat berkenalan dengan korban pada 2016 lalu, wanita lulusan SMP ini mengaku masih gadis dan merupakan mahasiswa kedokteran di salah satu universitas di Jawa. Terdakwa meyakinkan korban dengan menunjukkan foto sebagai dokter di media sosial dan sejumlah dokumen palsu.

Sejak berpacaran hingga menikah secara adat dengan korban pada 2017 lalu, terdakwa sering meminta uang kepada korban yang merupakan pengusaha dengan alasan untuk biaya kuliah hingga pascasarjana di Fakultas Kedokteran UGM hingga biaya “nombok” menjadi PNS serta biaya pindah tugas ke Bali.

"Dari 2017 itu terdakwa selalu minta transfer ke korban, sehingga total kerugian yang dialami korban Rp 1,4 milyar," jelas hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni.

Setelah beberapa kali melalui tahapan persidangan di PN Negara, terdakwa yang memiliki usaha salon di Ngawi ini oleh majelis hakim, akhirnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Yang memberatkan adalah terdakwa merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Namun yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim ini memang lebih rendah enam bulan dibandingkan dengan tuntutan JPU dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Jembrana. Namun, terdakwa justru menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

"Saya mencari keadilan. Saya tidak merugikan banyak orang dan uang itu juga ada yang dipakai berdua. Saya sudah cerai dengan suami pertama secara agama tahun 2015, dan dia (korban) sebenarnya tahu saya sudah pernah menikah," ujar wanita bertubuh kurus ini.

Sedangkan JPU, Gedion Ardana juga menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. "Saya akan diskusikan dengan pimpinan. Masih ada waktu tujuh hari untuk menyesuaikan petunjuk pimpinan. Putusannya lebih ringan, tuntutannya 3,5 tahun dan putusannya hanya 3 tahun dikurangi masa tahanan. Masalah kerugian sekitar Rp 1,4 milyar juga belum ada pengembalian sama sekali," pungkasnya.

Baca juga berita Jawapos.com lainnya di sini.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya