Bawaslu Periksa Pria Kampar yang Kedapatan Coblos 20 Surat Suara

Sentra penegakan hukum terpadu Pemilu 2019 Kabupaten Kampar, Provinsi Riau memproses seorang pemilih yang tertangkap tangan mencoblos 20 surat suara.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Apr 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2019, 18:00 WIB
Ilustrasi pemilu
Tata cara pemilu 2019. (Foto: merdeka.com)

Liputan6.com, Kampar - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2019 Kabupaten Kampar, Provinsi Riau memproses seorang pemilih yang tertangkap tangan mencoblos 20 surat suara secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS).

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta dihubungi Antara dari Pekanbaru, Kamis mengatakan pemilih berinisial M tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar didampingi personel Polisi.

"Benar. Masih di Bawaslu didampingi anggota Satreskrim yang tergabung dalam Gakkumdu," kata Andri.

Dia mengatakan saat ini pihaknya masih terus mendalami keterangan pemilih berinisial M tersebut. Kemudian, jika terbukti ditemukan adanya tindak pidana, maka dia menegaskan M yang saat ini masih berstatus sebagai terperiksa akan dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya oleh Gakkumdu yang melibatkan Polisi, Jaksa dan Bawaslu setempat.

"Kalau terbukti (penyidikan) akan diteruskan Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah menjelaskan insiden pencoblosan 20 surat suara pemilihan presiden tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 04 Desa Sepungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar.

Insiden itu terjadi saat proses pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 17 April 2019 siang kemarin. Berdasarkan keterangan para saksi, lanjutnya, kejadian berawal saat M yang berusia sekitar 20 tahun itu mendatangi TPS dengan membawa formulir C6.

"Dia datang ke sana dengan membawa formulir C6. Kemudian mendaftar dan mengambil surat suara pada petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemilihan suara)," kata Syawir kepada Antara.

Permasalahan mulai muncul ketika petugas KPPS tidak berada di tempat saat M hendak mengambil surat suara. Petugas KPPS saat itu berada di meja lain.

"M sempat bertanya, yang mana surat suaranya," ujarnya.

"Kemudian petugas menjawab ambil saja di meja," lanjutnya.

Mendengar instruksi itu, Syawir mengatakan M mengambil sejumlah surat suara presiden, yang belakangan diketahui sebanyak 20 buah. Dia kemudian memilih di bilik suara. Seluruh surat suara itu dicoblos untuk pasangan nomor urut 02.

Namun, ketika hendak memasukkan surat suara ke kotak, dia dihentikan oleh petugas KPPS yang menjaga kotak-kotak itu. Seluruh surat pun akhirnya disita dan petugas melaporkan ke panitia pengawas.

Syawir mengatakan dalam insiden tersebut pihaknya turut menyelidiki dugaan kelalaian para petugas KPPS. Empat petugas KPPS hingga siang ini turut diperiksa. Menurut dia, petugas KPPS tidak dapat lepas tanggungjawab atas insiden tersebut.

"Pasti ada (kelalaian). Tidak ada profesionalitas petugas pelaksana KPPS. Dia tinggalkan mejanya (adalah sebuah kesalahan). Kita tidak bisa menganggap semua masyarakat sudah paham karena ini untuk pertama kalinya memilih dengan lima surat suara," jelasnya.

Lebih jauh, dia mengatakan pemungutan suara di TPS tersebut sempat terhenti untuk sejenak atas insiden itu. Namun secara keseluruhan dia mengatakan pemilihan berjalan lancar. Hingga kini proses pemeriksaan baik kepada pemilih dan petugas masih terus berlangsung.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya