Liputan6.com, Tasikmalaya - Top 3 Berita Hari Ini, pasangan pasutri di Tasikmalaya yang beradegan ranjang secara live dengan disaksikan anak baru gede (ABG) ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, mantan janda dan duda itu dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.Â
Kepada polisi, E (25) dan L (24) mengaku telah beberapa kali melakukan tontonan berbayar hubungan seks mereka di depan ABG.
Advertisement
Pasangan ini bahkan meminta bayaran Rp 5.000 atau rokok dan mi instan jika anak-anak ingin melihat dan merekam kelakuan bejat mereka.
Saat beradegan ranjang secara live, pasutri ini memilih waktu di malam hari sambil disaksikan bocah-bocah dari jendela rumahnya. E dan L bahkan sempat melakukannya pada momen Ramadan lalu.
Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh terbitkan fatwa haram main gim Player Unknown's Battle Grounds (PUBG). Selain mengandung kekerasan, PUBG dan sejenisnya dinilai berpotensi mempengaruhi perilaku seseorang.Â
Berikut berita terpopuler dalam Top 3 Berita Hari Ini:Â
1. Adegan Ranjang Pasutri di Tasikmalaya Sempat Digelar Saat Ramadan
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya menetapkan status tersangka bagi E (25) dan L (24), pasangan suami istri (pasutri) pelaku adegan ranjang secara live berbayar di depan anak baru gede (ABG) di Tasikmalaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, kelakukan bejat pasutri mantan janda dan duda itu dilakukan beberapa kali di rumahnya, sambil disaksikan beberapa ABG.
Bahkan pada aksi terakhirnya, keduanya sengaja menggelar adegan ranjang suami istri itu pada pukul 19.00 WIB di bulan Ramadan lalu.
2. Sah, PUBG dan Sejenisnya Haram di Aceh
Majelis Permusyaratan Ulama (MPU) Aceh akhirnya menetapkan fatwa haram terhadap gim Player Unknown's Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya.Â
Gim PUBG dan sejenisnya dinilai mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan serta berpotensi memengaruhi perilaku. Berpotensi menimbulkan perilaku agresif dan kecanduan pada level berbahaya.
Pembahasan dampak negatif PUBG dan sejenisnya dilakukan dengan alot selama dua hari berturut-turut, yakni 17-18 Juni. Melibatkan ahli Teknologi Informasi (TI) dan psikolog.
Dalam fatwa tersebut, MPU turut memberi rekomendasi agar pemerintah memblokir permainan PUBG dan sejenisnya.
3. Heboh Tontonan Adegan Ranjang Pasutri Seharga Goceng di Tasikmalaya
Masyarakat Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tengah meradang, setelah pasangan suami istri, warga mereka, terbongkar melakukan adegan ranjang secara live di depan Anak Baru Gede (ABG).
Keduanya tanpa ragu mempertontonkan adegan suami istri tersebut kepada anak-anak berusia 11 tahunan, hingga membolehkan merekamnya.
Tanpa sungkan keduanya bahkan meminta bayaran Rp 5.000 atau barang lain seperti rokok atau mi instan kepada anak-anak yang menonton aksinya.