Adegan Ranjang Pasutri di Tasikmalaya Sempat Digelar Saat Ramadan

Pada aksi terakhirnya, kedua tersangka sengaja menggelar adegan ranjang suami istri pada bulan Ramadan pukul 19.00 WIB.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 19 Jun 2019, 14:07 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 14:07 WIB
Pasutri pelaku adegan ranjang secara live depan anak-anak tengah melakukan serangkaian pemeriksaan di mapolresta Tasikmalaya
Pasutri pelaku adegan ranjang secara live depan anak-anak tengah melakukan serangkaian pemeriksaan di mapolresta Tasikmalaya (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Tasikmalaya Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya menetapkan status tersangka bagi E (25) dan L (24), pasangan suami istri (pasutri) pelaku adegan ranjang secara live berbayar di depan anak baru gede (ABG) di Tasikmalaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, kelakukan bejat pasutri mantan janda dan duda itu dilakukan beberapa kali di rumahnya, sambil disaksikan beberapa ABG.

"Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan meskipun dari keterangan pelapor memang anaknya (kedua pelaku) ikut menonton," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu (19/6/2019).

Sebelumnya, warga Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, tersebut ditangkap setelah sebelumnya melarikan diri setelah kelakuannya menyebar luas. "Dari para pelaku belum mengaku, tetapi kita masih terus perdalam kasusnya," ujarnya.

Menurut dia, adegan ranjang pasutri sengaja digelar di rumahnya beberapa kali. Dalam praktiknya mereka memilih waktu malam hari, sambil disaksikan mayoritas anak di bawah umur.

Bahkan pada aksi terakhirnya, keduanya sengaja menggelar adegan ranjang suami istri itu pada pukul 19.00 WIB di bulan Ramadan lalu. "Kedua pelaku dilakukan penahanan dan tentu sekarang ini masih dilakukannya pemeriksaan," kata dia.

Meskipun masih mengelak, keterangan para saksi serta olah tempat kejadian perkara, diketahui jika keduanya telah melakukan adegan ranjang secara live di depan anak-anak baru gede tersebut.

Atas perbuatan adegan ranjang pasutri itu, keduanya terancam dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pornografi.

"Kedua tersangka dituntut hukuman penjara 10 tahun penjara," kata dia menambahkan.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya