Liputan6.com, Garut - Penyelidikan atas kasus video syur Vina Garut menemukan fakta baru. Penyidik Polres Garut, Jawa Barat, menemukan pelaku sengaja menjual istrinya sendiri saat itu, untuk berhubungan badan tiga orang (threesome).
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, proses pembuatan video syur Vina Garut dilakukan sekitar akhir tahun lalu. "Cuma baru viral sekarang," katanya, Kamis (15/8/2019).
Pembuatan video itu, kata Budi, dilakukan di salah satu hotel di Garut dengan motif utama mencari keuntungan semata dari transaksi menjual istri.
Advertisement
Baca Juga
Dalam praktiknya, pelaku sengaja memperjualbelikan istrinya sendiri kepada lelaki hidung belang, untuk dinikmati bersama melalui adegan threesome.
"Mantan suaminya pun ikut bermain (adegan) di situ, kemudian dipromosikan juga," kata dia.
Saat itu, pelaku diberi bayaran Rp500 ribu, untuk seluruh adegan yang diperankan oleh tiga laki-laki tersebut.
"Mungkin (mau melayani) karena masih ada keterkaitan sebagai suami," kata Budi.
Budi menegaskan, sejak muncul ke permukaan dan menjadi viral di media sosial, diketahui jika pelaku hanya menjual istri, tanpa ikut menjual video syur Vina Garut tersebut.
"Jadi bukan menjual video tapi menjual perempuan ini, di video si perempuan tahu (korban diperjualbelikan), tapi di video ini modus utama menjual perempuan itu saja," ungkap Budi.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Jeratan Hukum
Hasil pemeriksaan sementara ditemukan beberapa kemungkinan kedua pelaku video syur Vina Garut dijerat pasal berlapis. Pertama, dugaan adanya perekaman seks menyimpang dan tersebar ke publik.
"Bocornya apa di sengaja atau bagaimana kurang paham," kata Budi.
Untuk itu lembaganya bakal kembali melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap penyebaran konten berbau pornografi tersebut.
"Kaitannya apakah ada unsur menyebarkan atau bocor dari salah satu orang ada di situ," ujarnya.
Akibat kelakukan menyimpang bekas suami istri itu, lembaganya menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis.
"Dua pasal yakni UU pornografi dan ITE, 27 ayat 1 dan pasal 44 UU nomor tentang pornografi dengan ancaman 5-10 tahun penjara," katanya.
Tidak hanya itu, akibat kelakuannya memperjualbelikan konten porno, kedua pelaku terancam denda hingga miliaran rupiah. "Dendanya Rp 1 sampai 5 miliar," katanya menambahkan.
Advertisement