Ancaman Hukuman untuk Penyebar Video 3 in 1 'Vina Garut'

Polisi meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video bermuatan asusila yang terjadi di Garut, Jawa Barat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 16 Agu 2019, 06:30 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2019, 06:30 WIB
Penjara
Ilustrasi: UU ITE menjerat banyak aktivis

Liputan6.com, Bandung - Polisi meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video bermuatan asusila yang terjadi di Garut, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi yang menyebarkan konten video tersebut. Mengingat dalam video tersebut telah mengandung unsur asusila.

Dalam Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan, penyebar konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum.

"Polisi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penyebaran konten tersebut. Menyebar konten termasuk ke dalam kategori tindak pidana," kata Trunoyudo, Kamis (15/8/2019).

Trunoyudo menambahkan, saat ini, penyidik Polres Garut hanya akan memproses pemeran dalam video itu. Selain itu, pihaknya akan menindak tegas secara hukum siapa yang pertama kali menyebar video panas tersebut.

"Pelanggaran dan perbuatan tindak pidana pastinya akan dilakukan proses penyidikan oleh Polri," ujarnya.

Sejauh ini Polres Garut telah menetapkan seorang perempuan dan seorang laki-laki dalam kasus pembuatan video asusila yang sempat beredar di media sosial. Kedua warga Garut yang menjadi tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Simak video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya