Permohonan Keringanan Hukuman Terdakwa Mutilasi Wanita di Musi Banyuasin

Terdakwa mutilasi wanita di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel meminta keringanan hukuman dari tuntutan oditur dalam sidang pledo di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 30 Agu 2019, 00:36 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2019, 00:36 WIB
Permohonan Keringanan Hukuman Terdakwa Mutilasi Wanita di Musi Banyuasin
Terdakwa mutilasi wanita di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel mengikuti sidang pledo di Pengadilan Militer I-04 Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com,Palembang - Sidang pembunuhan keji dengan cara memutilasi tubuh wanita di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih terus digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Sidang lanjutan yang digelar sejak Kamis (29/8/2019) pagi memasuki agenda pledo atau pembelaan. Terdakwa Prada DP mengajukan pembelaan dan permintaah keringanan hukuman, atas tindakannya membunuh FO, yang merupakan kekasihnya.

Hakim Ketua Chk Muhammad Khazim memberikan kesempatan ke terdakwa, untuk menyampaikan permohonannya atas tuntutan Oditur Mayor D Butar-Butar.

Pada sidang sebelumnya, oditur menuntut Prada DP dihukum penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI-nya. Terdakwa mutilasi wanita di Kabupaten Musi Bayuasin ini, dinilai telah melakukan pembunuhan secara terencana dan unsur kesengajaan.

"Mohon yang mulia hakim memberikan saya keringanan hukuman. Saya tidak pernah di sidang. Saya tidak pernah mengatakan kalau saya ingin membunuh FO. Saya tidak pernah ingin mencelakakan FO,” katanya di depan hakim.

“Saya tidak ada rencana membunuh FO. Saya hanya khilaf dan sudah meminta maaf kepada keluarga FO tapi tidak diberi maaf. Mohon dipertimbangkan,"ucapnya.

Setelah mengutarakan pembelaannya, terdakwa pemutilasi FO di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel ini, kembali ke kursi. Wajah terdakwa terlihat lebih pucat dari biasanya.

Kuasa Hukum Serka Chk Reza Palepi juga meminta kepada oditur, untuk meringankan tuntutannya dengan tidak memberikan hukuman penjara seumur hidup.

Pembelaan tersebut ditanggapi Oditur Mayor D Butar-Butar, yang sejak awal mencecar berbagai pertanyaan ke terdakwa, sehingga mengambil keputusan menuntut Prada DP dengan hukuman seumur hidup.

"Untuk menanggapi pledoi ini kami minta waktu satu minggu kedepan, yaitu pada hari Kamis (5/9/2019) mendatang,” kata Oditur Mayor D Butar Butar.

 

Emosi Ibu Korban

Permohonan Keringanan Hukuman Terdakwa Mutilasi Wanita di Musi Banyuasin
SH, ibu korban mutilasi di Kabupaten Musi Banyuasin, berteriak dan marah ketika melihat Prada DP dibawa keluar pengadilan (Liputan6.com / Nefri Inge)

Sidang pleno akhirnya ditutup dengan ketokan palu dari hakim. Keluarga korban mutilasi di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel ini, masih setia menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Usai sidang berakhir, keluarga korban FO menunggu di depan pengadilan. Mereka menanti kedatangan Prada DP ke depan pengandilan untuk masuk ke mobil tahanan.

Saat berjalan ke arah mobil tahanan, Prada DP tidak lagi menggunakan seragam TNI-nya. Namun sudah berganti menggunakan pakaian tahanan berwarna kuning.

Ibu korban, SH, langsung mendekati Prada DP dan itu membuat terdakwa merasa kaget. Untuk menghindari keributan, SH langsung diamankan oleh para Kowad.

SH berteriak di depan Prada DP, bahwa dirinya tidak akan memberi ampun kepada mantan kekasih puterinya, yang tega menghabisi FO dengan cara yang sadis.

"Saya tidak ikhlas kalau kamu minta ampunan.Dia di hukum seumur hidup saja saya tidak ikhlas. Apa lagi dia harus minta keringanan hukuman. Dia itu harus di hukum mati," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya