Liputan6.com, Palembang - Perusakan e-tax atau alat pantau pajak online, yang dilakukan Choiri, adik pemilik warung bakso di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) kini sudah masuk ke ranah hukum.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang Sulaiman Amin mengatakan, pihaknya sudah melaporkan perusakan alat negara yang dilakukan pemilik usaha bakso itu, ke pihak berwajib pada hari Rabu (4/9/2019).
Saat pemasangan e-tax di bulan Agustus 2019, pemilik usaha Bakso Granat Mas Azis ini menolak. BPPD Palembang lalu melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3 yang ditandatangani Wali Kota (Wako) Palembang.
Advertisement
Baca Juga
“Sampai SP 3 yang ditandatangani Wako Palembang juga tidak direspon. Saat dipasang alat langsung dirusaknya. Kami sudah lapor polisi dengan perusakan alat negara,” ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (6/9/2019).
Pemasangan alat e-tax ini berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Bahkan sebelum dipasang, alat e-tax ini disegel langsung oleh KPK.
Dia pun bingung mengapa pemilik usaha bakso di Jalan Inspektur Marzuki Palembang ini, menolak dilakukan sampling dan pemasangan e-tax. Jika pemilik usaha makanan ini merasa dagangannya akan sepi, BPPD Palembang akan segera mencabut e-tax.
“Kalau (jualannya) jadi sepi, kita sampling dan cek. Jika memang sepi, akan kita cabut. Tapi itu alasan mereka saja,” katanya.
Sebelum memasang e-tax di warung Bakso Granat Mas Azis ini, BPPD Palembang sudah meneliti dan usaha ini memang memenuhi syarat sebagai wajib pungut. Salah satu syaratnya yaitu transaksi penjualan dengan omset yang besar.
Dia pun menyayangkan penolakan pemasangan yang dilakukan pemilik usaha bakso di Palembang ini. Terlebih pemilik usaha ini juga membanding-bandingkan dengan usaha lainnya di Palembang yang tidak dipasang e-tax.
“Mereka dipasang alat tidak mau, membandingkan dengan usaha lain. Kalau pengusaha lain, mau disampling dan dipasang alat e-tax. Memang dari awal niat mereka sudah tidak baik,” katanya.
Rusak Alat Negara
Sebagai warga negara yang baik, lanjut Sulaiman Amin, harus turut meyukseskan pembayaran pajak. Jika tidak mau membantu, pemilik usaha bakso ini tidak memiliki jiwa kewarganegaraan yang baik.
Dia juga membantah jika petugas BPPD Palembang yang memasang e-tax di warung bakso tersebut, berkomunikasi dengan nada yang kasar kepada pemilik usaha.
“Tidak ada itu. Jika tidak dimulai dari mereka menghardik, tidak akan terjadi kericuhan. Adiknya (Choiri) selalu dimunculkan dari awal, intinya ada rekayasa,” ujarnya.
Dari hasil laporan dari petugas di lapangan, saat akan memasang e-tax pada hari Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB, pemilik usaha bakso bernama Azis memang berada di warungnya.
Namun saat pemasangan, Azis langsung pergi dan adiknya yang melihat pemasangan alat pantau pajak online itu.
“Yang jelas (pemilik usaha Bakso Granat Mas Azis) sudah menggunting dan merusak alat negara dengan sengaja. Sekarang sudah diserahkan ke pihak mediasi,” katanya.
Advertisement
Segel Tempat Usaha
Dia juga menegaskan jika tidak akan ada lagi mediasi dari pihaknya ke pemilik usaha bakso ini, karena mereka sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Saat ini BPPD Palembang sedang mengurus proses sanksi tegas ke usaha makanan tersebut. Prosesnya akan berlangsung selama tujuh hari, dengan keputusan penyegelan dan pencabutan izin usahanya.
“Kita tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Wako Palembang, untuk penyegelan dan pencabutan izin. Karena tidak ada niat baik, menolak (pemasangan e-tax) dan membandingkan dengan usaha lainnya,”ucapnya.
Sekretaris BPPD Palembang Ikhsan Tosni bersama anggota Satpol-PP Palembang, sudah mendatangi warung Bakso Granat Mas Azis, pada hari Kamis (5/9/2019) siang.
Saat didatangi petugas, pemilik usaha bakso dan keluarganya, sempat beradu argumen dengan petugas dan awak media yang meliput. Bahkan Choiri, adik pemilik usaha tersebut, melemparkan botol kaca ke arah wartawan saat mewawancarai Azis.