Pelaku Penusukan Santri di Cirebon Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Kedua pelaku masing-masing berinisial YS (19) dan RM (18) merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Sep 2019, 16:00 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2019, 16:00 WIB
Olah tkp penusukan santri oleh jajaran Polresta Cirebon.
Olah tkp penusukan santri oleh jajaran Polresta Cirebon. (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, membekuk dua pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan meninggal dunia.

"Kami bekuk dua pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang santri meninggal dunia," kata Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrian di Cirebon, Minggu (8/9/2019), dilansir Antara.

Pelaku penusukan, kata Marwan, dibekuk kurang dari 1x24 jam setelah melakukan penusukan terhadap korban bernama Muhammad Rozien (17) pada Jumat (6/9) malam.

Kedua pelaku masing-masing berinisial YS (19) dan RM (18) merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Jawa Barat.

"Yang melakukan penusukan itu YS, sedangkan RM sebagai pengendara sepeda motor atau joki," ujarnya.

Marwan menambahkan aksi keji kedua pelaku tersebut hanya ingin memiliki barang korban yaitu telepon genggam dengan cara mengancam menggunakan sebilah belati.

Namun pada saat itu korban tidak memberikannya, sehingga pelaku langsung menusuk korban di bagian dada yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah kehabisan darah.

"Pelaku awalnya mengatakan bahwa korban telah memukuli temannya, kemudian mengancam dan meminta barang berharga, tetapi korban tidak memberikan dan terjadilah penusukan," kata Marwan.

Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Cirebon guna dilakukan pendalaman, apakah mereka terkait dengan geng motor atau tidak.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 15 tahun.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya