Riuh Calo SIM Bertarif Rp650 Ribu, Ini Kata Kapolres Tuban

Mahasiswa menuding ada calo SIM yang menawarkan pembutan SIM seharga Rp 650 ribu tanpa tes.

oleh Ahmad Adirin diperbarui 20 Nov 2019, 01:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2019, 01:00 WIB
Kapolres Tuban Janji Berantas Calo SIM
Mahasiswa menuding ada calo SIM yang menawarkan pembutan SIM seharga Rp 650 ribu tanpa tes. (Liputan6.com/Ahmad Adirin)

Liputan6.com, Tuban - Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tuban, Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Tuban, Senin, 18 November 2019.

Para peserta aksi, menuntut adanya pembenahan dalam layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM di lingkungan kepolisian setempat yang dianggap buruk dan membodohi masyarakat luas.

Koordinator aksi, Kurniawan menuding bahwa di lingkungan Polres Tuban terdapat oknum polisi yang melakukan pelanggaran berupa praktik percaloan SIM.

"Kita tidak ingin ada sistem yang membodohi rakyat yang berlaku di Mapolres, selain itu ada oknum polisi juga yang melakukan praktik calo SIM, itu harus dibasmi," teriak Kurniawan saat aksi.

Sementara itu, Ketua PMII Tuban Musthofatul Adib meminta kepada Kapolres agar bersikap tegas demi menyelesaikan persoalan yang terjadi.

"Bapak Kapolres harus bersikap tegas," ujar Adib saat unjuk rasa berlangsung.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 yang menyebutkan SIM merupakan komponen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara roda dua maupun roda empat.

"Kepolisian seharusnya tidak sembarangan meluluskan orang, karena persyaratan memiliki SIM itu ada indikator kompetensi," ungkapnya.

Adib mengungkapkan, di Kabupaten Tuban masyarakat yang membayar Rp650 ribu dengan mudahnya mengurus SIM tanpa menggunakan tes. Sebaliknya, masyarakat yang ikut tes banyak yang mengeluh tidak lulus.

"Dari tim eksternal yang mengadvokasi warga yang ingin buat SIM, terdapat oknum yang menawarkan membayar Rp650 ribu agar bisa lulus. Namun, warga yang tidak membayar segitu, warga kesulitan lulus," ungkapnya.

Adib menuturkan, acuan lainnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu dan SIM C Rp100 ribu.

"Polres harus segera membasmi calo yang telah membodohi masyarakat," dia memungkasi.

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menjawab aspirasi tuntutan para mahasiswa. Dia menegaskan, jika anggotanya terbukti melakukan percaloan dalam pembuatan SIM, dirinya tidak akan segan-segan menindak tegas.

"Kalau memang ada anggota kami yang melakukan itu, sebutkan namanya, langsung akan saya tindak," tegas Kapolres saat menemui para pengunjuk rasa.

Kapolres mengungkapkan, selama dirinya menjabat menjadi pimpinan di Polres Tuban selama satu tahun tujuh bulan belum menemukan hal tersebut. Polres Tuban, kata dia, mendapatkan penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

"Kita mendapatkan penghargaan WBK sebagai pelayanan masyarakat dengan nilai A. Sebagai jajaran kepolisian, kami tidak mau mencederai hal itu," katanya.

"Hari ini mulai kita cari. Jika memang terbukti ada, langsung kita sidangkan dan pindahkan dari SIM," Kapolres menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya