Liputan6.com, Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menunda sidang perkara kasus pengedaran narkoba. Kasus ini menjerat Ajar Aswad (28), bandar narkoba yang ditangkap jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel pada bulan Agustus 2019 lalu.
Sidang kepemilikan 192 gram narkoba jenis sabu ini awalnya diagendakan kembali pada hari Senin (25/11/2019). Jadwal sidang ini rencananya mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Advertisement
Baca Juga
Namun, sidang kembali harus tertunda untuk ketiga kalinya dikarenakan belum siapnya rencana tuntutan (retut) dari jaksa.
"Iya, sidang harus kembali ditunda. Artinya sudah tiga kali dilakukan penundaan dalam kasus ini," kata Humas PN Kayuagung, Firman Jaya, Selasa (26/11/2019).
Menurut dia, meski tidak diatur khusus mengenai batas penundaan terhadap suatu kasus. Namun, pengadilan tetap akan dibatasi dengan lama masa tahanan selama menjalani proses persidangan.
"Untuk menentukan penundaan juga harus jelas, biasanya melihat situasional seperti apa hingga diputuskan untuk ditunda," katanya.
Untuk sidang atas terdakwa Ajar Asawad, jaksa penuntut umum (JPU) Imran menyatakan belum siap akan rencana tuntutan (retut), untuk nantinya dituntutkan kepada terdakwa. Sidang tuntutan akhirnya kembali ditunda untuk satu minggu ke depan.
Cepat atau lambatnya perkara persidangan ini, ucapnya, tergantung kondisi di lapangan. Dia membeberkan alasan lainnya, yang bisa menunda jadwal persidangan. Seperti saksi yang dibutuhkan berhalangan hadir, sehingga membuat sidang harus ditunda.
Namun, PN Kayuagung Sumsel selalu mengingatkan agar setiap kasus dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan aturan. Karena, ada batas waktu tertentu mengenai batas tahanan tersebut selama menjalani proses sidang.
"Untuk kasus-kasus tertentu apalagi dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara. Biasanya pengadilan maksimal hanya dua kali memperpanjang masa tahanan terdakwa," ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa bandar narkoba Ajar Aswad didakwa JPU dengan pasal primer 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang bandar narkoba ini sempat dua kali mengalami penundaan, pertama kali diagendakan pada 9 Oktober 2019.
Namun, hakim ketua memutuskan sidang ditunda, sebab majelis hakim tidak lengkap. Kemudian pada sidang di PN Kayuagung pada tanggal 15 Oktober 2019, majelis hakim kembali menunda sidang dakwaan karena terdakwa tidak didampingi oleh kuasa hukum.
Â
Pembunuhan Calon Pendeta
Di PN Kayuagung Sumsel ini juga turut menggelar sidang pembunuhan calon pendeta cantik, dengan dua terpidana, Nang (20) dan Hendrik (18). Sidang pembunuhan ini akhirnya diputuskan oleh hakim, yaitu hukuman seumur hidup terhadap dua terpidana.
Humas PN Kayuagung Firman Jaya, mengatakan putusan penjara seumur hidup dianggap terlalu ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Putusan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan tuntutan awal jaksa yakni hukuman mati. Maka dari itu jaksa mengajukan banding atas putusan itu," katanya.
Nota banding dari JPU sudah diterima PN Kayuagung Sumsel, lalu diteruskan ke Pengadilan Tinggi. Dalam penentuan proses banding ini, pengadilan juga mempertimbangkan lama waktu penahaanan terhadap terpidana setelah ditetapkan hakim.
"Jika berkas yang dibutuhkan dirasa lengkap, maka kita akan langsung kirim ke Pengadilan Tinggi," katanya.
Saat proses banding nantinya, Pengadilan Tinggi akan mengkaji kembali tuntutan JPU. Kemungkinan sidang lanjutan akan kembali menghadirkan para saksi, jika dianggap diperlukan. Namun, biasa juga nantinya Pengadilan Tinggi akan menyimpulkan fakta hukumnya saja.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement