Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan meresmikan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung. Peresmian tol sepanjang 189,2 kilometer tersebut akan dilaksanakan pada Jumat (15/11) besok.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja mengatakan, acara peresmian akan dilakukan di sekitar perbatasan Lampung dengan Sumatera Selatan. Hal ini sesuai dengan keinginan Jokowi.
"Besok (peresmian) di sekitar perbatasan Lampung," kata Endra, saat ditemui, di Restoran Seribu Rasa Menteng, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Advertisement
Terkait tarif ruas tol, lanjut dia, nantinya bakal dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR. Namun pada awal beroperasi, ruas tol itu akan digratiskan selama beberapa waktu.
"Gratis dulu. Sampai kapannya menunggu instruksi Pak Presiden, biasanya disampaikan kan," jelas Endra.
Sebagai informasi, ruas tol yang dibangun Hutama Karya tersebut terdiri dari 2 seksi, yakni Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanjang 112,2 km dan Pematang Panggang-Kayu Agung sepanjang 77 km.
3 Skema Pendanaan Kementerian PUPR untuk Bangun Infrastruktur Senilai Rp 2.000 T
Pemerintah Jokowi-Ma'ruf membutuhkan dana sebesar Rp 6.445 triiliun untuk pembangunan infrastruktur sepanjang tahun 2020-2024. Dari kebutuhan, tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diberikan penugasan proyek pembangunan senilai Rp 2.058 triliun.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Eko Heripoerwanto, mengaku sulit apabila pembiayaan dilakukan hanya mengandalkan anggaran dari APBN. Sebab, pihaknya hanya menerima sebesar Rp 623 triliun dari APBN sementara ada gap pendanaan sebesar Rp 1.435 triliun yang harus didapatkan pihaknya.
"APBN selama 5 tahun mendatang itu tidak akan cukup untuk mendanai, sehingga memang diperlukan pembiayaan alternatif untuk mencapai pembiayaan tersebut," ujar eko dalam acara diskusi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga
Eko mengungkapkan, untuk memenuhi gap pendanaan maka dalam pembangunan infrastruktur dilakukan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Di mana pembangunan infrastruktur dilakukan dengan menggaet swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, untuk melakukan penawaran skema KPBU, Kementerian PUPR lebih dahulu melakukan screening pada proyek-proyek yang akan dikerjakan tersebut untuk melihat tingkat kelayakannya. Artinya, jika dinyatakan layak secara ekonomi dan finansial maka ditawarkan skema KPBU unsolicited, KPBU tanpa dukungan, atau business to bussiness.
Sedangkan jika proyek infrastruktur dinyatakan layak secara ekonomi dan finansial marjinal maka skema yang diberikan KPBU dengan dukungan pemerintah. Kemudian, jika proyek dinyatakan layak secara ekonomi namun tidak layak finansial maka dilakukan KPBU dengan availability payment (AP) penugasan ke BUMN.
Advertisement