Terbongkarnya Modus Prostitusi Online Gadis Remaja di Manado

Polda Sulut terus mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah gadis remaja di Manado.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 05 Feb 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2020, 20:00 WIB
Polisi Tangkap Belasan ABG Pelaku Prostitusi Online di Manado
Remaja perempuan diamankan terkait prostitusi online di Manado. (Liputan6.com/Yoseph Ikanubun)

Liputan6.com, Manado - Polda Sulut terus mendalami kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah gadis remaja di Manado. Selain mengamankan 20 orang anak muda, dan menetapkan delapan di antaranya sebagai tersangka, polisi juga mengungkap modus prostitusi online tersebut.  

"Modusnya, para tersangka menjual atau menawarkan gadis-gadis di bawah umur kepada lelaki hidung belang dengan menggunakan aplikasi MiChat. Dan para tersangka ini mendapatkan imbalan," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast kepada Liputan6.com di Mapolda Sulut, Selasa (4/2/2020).

Abast mengungkapkan, para tersangka memperdagangkan tujuh gadis di bawah umur ini dengan cara menawarkan ke teman-teman mereka dengan tariff antara Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

"Untuk setiap gadis yang dijual tersebut, para tersangka mendapatkan imbalan lima puluh ribu rupiah," katanya.

Abast mengatakan, dari 20 anak muda yang diamankan itu terdiri dari 13 laki-laki dan 7 perempuan. Setelah diamankan dan dilakukan penyelidikan, dari 13 laki-laki itu ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sedangkan yang lima lainnya hanya sebagai saksi dan tidak terlibat dalam peristiwa prostitusi online melalui aplikasi MiChat," ujar Abast.

Sementara itu untuk tujuh gadis yang turut diamankan itu, menurut Abast, merupakan korban perdagangan orang. Sehingga mereka diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut untuk dilakukan pembinaan.

"Mereka adalah korban, sehingga diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk dibina," katanya.

Dia mengatakan, terhadap 8 tersangka itu djerat dengan berdasarkan UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.

Diketahui terungkapnya kasus prostitusi online dengan menggunakan aplikasi MiChat ini bermula dari laporan warga yang merupakan orangtua dari salah satu gadis remaja tersebut, Senin (3/2/2020).

Informasi yang diterima aparat bahwa ada sekelompok anak muda yang menginap di penginapan GL di Manado. Tim Subdit Jatanras Resmob Polda Sulut bersama Subdit IV Renakta yang didukung Tim IT Polda bergerak cepat dan mengamankan 20 anak muda beserta sejumlah barang bukti berupa ponsel dan kondom dari tiga kamar di penginapan GL.

Puluhan anak muda itu kemudian digiring ke Mapolda Sulut untuk untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang berujung pada penetapan 8 orang sebagai tersangka sekaligus ditahan di Mapolda Sulut. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya