Organ Satwa Liar Asal Tiongkok Gagal Diselundupkan Masuk ke Manado

Dia mengatakan, organ satwa liar selain tidak dilengkapi surat kesehatan juga tidak ada izin edar dari negara asal Tiongkok.

oleh Yoseph Ikanubun Diperbarui 28 Mar 2025, 03:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2025, 03:00 WIB
Organ satwa liar yang gagal diselundupkan masuk ke Manado.
Organ satwa liar yang gagal diselundupkan masuk ke Manado.... Selengkapnya

Liputan6.com, Manado - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) berhasil menggagalkan penyelundupan organ satwa liar asal Tiongkok masuk ke Manado pada Kamis (20/3/2025).

Organ satwa liar ilegal tersebut terdiri 20 buah empedu sapi, 12 buah taring harimau, 13 buah cula badak, dan 4 paket bagian cula badak.

“Penyelundupan organ satwa liar berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan Karantina, berupa surat kesehatan dari negara asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas Karantina,” ungkap Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara.

Wayan mengatakan, organ satwa liar ini merupakan hasil tangkapan Pihak Bea Cukai Manado kemudian diserahkan kepada pejabat Karantina Sulut untuk penanganan lebih lanjut.

Dia mengatakan, satwa liar selain tidak dilengkapi surat kesehatan juga tidak ada izin edar dari negara asal Tiongkok. Penemuan ini mengindikasikan adanya dugaan jaringan perdagangan satwa liar ilegal antarnegara yang beroperasi melalui Sulut.

Kemudian Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Sulut melakukan investigasi menyeluruh dan melacak pelaku penyelundupan satwa liar.

“Perdagangan satwa liar ilegal antarnegara bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit, yang beresiko menularkan penyakit kepada hewan ataupun manusia,” ujar Wayan.

 Wayan menjelaskan bahwa Karantina Sulut kemudian menyerahkan barang bukti organ satwa liar kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut.

“Selanjutnya barang bukti juga akan diidentifikasi Pihak BKSD untuk memastikan keasliannya,” imbuh Wayan.

Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Karantina Sulut menjaga kelestarian satwa liar dan menegakkan hukum terkait perdagangan satwa ilegal, sekaligus melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dan mencegah penyebaran penyakit zoonosis di Indonesia.

Berdasarkan data Karantina Sulut selama bulan Januari hingga Maret 2025, Karantina Sulut telah melakukan 14 kali penggagalan dan 32 kali penahanan dari lalu lintas media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan ilegal baik antararea ataupun antarnegara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan satwa liar kepada pihak berwenang, karena kerjasama antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memerangi kejahatan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan hidup satwa-satwa dilindungi,” ujar Wayan.

 

Promosi 1

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya