Nasib Raja Rimba di Tebo, Berakhir Selembar Kulit dan Tulang Belulang

Harimau Sumatra kembali menjadi korban sindikat pemburu harimau.

oleh Syukur diperbarui 17 Feb 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2020, 10:00 WIB
Kulit harimau sumatra yang disita personel Polda Riau dari sindikat pemburu harimau di Indragiri Hulu.
Kulit harimau sumatra yang disita personel Polda Riau dari sindikat pemburu harimau di Indragiri Hulu. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Harga belangnya yang tinggi di pasar gelap satwa membuat harimau sumatra menjadi buruan. Pemburu tak takut berhadapan dengan raja rimba ini meskipun nyawa menjadi taruhan ketika menangkapnya di hutan.

Seperti yang dilakukan sindikat pemburu harimau di Muara Tebo, Jambi. Satu ekor datuk belang dibunuh lalu dikuliti dan diambil organnya seperti tulang hingga taring untuk dijual ke pemesan di Indragiri Hulu, Riau.

Tiga orang kurir dari Jambi akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Sementara eksekutor atau pemburu di lapangan masuk dalam daftar buruan polisi, termasuk calon pembeli di Air Molek, Indragiri Hulu.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut, satu lembar kulit harimau, empat taring, dan satu karung berisi tulang si raja rimba disita dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

"Kurir ditangkap dalam sebuah mobil, masing-masing berinisial MN, AR dan AT. Mereka menerima upah Rp10 juta untuk mengantarkan kulit dan organ harimau dari Jambi ke Riau," kata Agung, Minggu 16 Februari 2020.

Agung menjelaskan, calon pembeli di Indragiri Hulu berinisial HN sementara pemberi upah kepada tiga kurir tadi berinisial T. Dua orang dimaksud masih dicari keberadaannya untuk ditangkap dan diproses.

Informasi adanya tiga kurir pembawa organ harimau ini diterima personel Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Jum'at, 14 Februari 2020. Petugas menyelidiki hingga akhirnya tiga kurir ditangkap pada Sabtu siang, 15 Februari 2020.

"Para kurir ini memakai mobil Toyota Avanza dan sudah dibawa ke Polda sebagai barang bukti," jelas Agung.

Penelusuran penyidik, harga selembar kulit harimau bisa mencapai Rp80 juta. Sementara harga taring harimau Rp500 ribu hingga Rp1 juta per buah, dan tulang harimau bisa mencapai Rp2 juta per kilo.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Pemburu harimau sumatra tidak peduli satwa ini dilindungi karena terancam punah.

"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan ilegal ini," tegas Agung.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya