Pria di Cirebon Tembak Mata Kucing hingga Buta, Pencinta Hewan Murka

Seekor kucing milik warga di Blok Pesantren, Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin, Cirebon, mengalami luka di bagian mata usai ditembak seorang pria.

diperbarui 19 Feb 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 19:00 WIB
Tembak Mata Kucing
Humas KPKC Ais Ahmad menunjukkan foto kucing peliharaan yang terluka di mata setelah diduga ditembak seseorang. (Ayobandung/ Erika Lia)

Cirebon - Seekor kucing milik warga di Blok Pesantren, Desa Beringin, Kecamatan Ciwaringin, Cirebon, mengalami luka di bagian mata usai ditembak seorang pria. Mengetahui kabar itu, Komunitas Pencinta Kucing Cirebon (KPKC) langsung melaporkan peristiwa penembakan itu kepada pihak berwajib. 

Humas KPKC, Ais Ahmad mengatakan, peristiwa dugaan penembakan terhadap kucing peliharaan terjadi pada Minggu, 16 Februari 2020.

"Kucing (yang ditembak) milik Ibu Ulfiyah, warga Blok Pesantren. Diduga ditembak menggunakan senapan angin oleh terduga pelaku," katanya seperti dikutip laman Ayobandung, Selasa (18/2/2020).

Setelah dibawa ke dokter hewan, kucing itu harus menjalani operasi. Namun, mata kiri kucing yang terkena tembakan divonis buta. Namun demikian, beruntung kucing itu masih hidup. Sejauh ini, dokter hewan masih mengupayakan penyembuhannya.

"Pemilik kucing sempat menanyakan alasan penembakan kepada terduga pelaku. Alasannya sepele, kucing itu katanya kerap memakan ayam ternak," katanya.

Ais menilai alasan terduga pelaku yang diketahui sudah dewasa itu tidaklah logis. Kucing peliharaan yang memiliki rumah tidak mengonsumsi makanan sembarangan seperti tuduhan itu. Apalagi memakan hewan ternak.

Dia menegaskan, penganiayaan terhadap hewan tak dibenarkan. Ancaman pidana berlaku bagi pelakunya. Pelaku bisa dikenakan pasal berlapis yang mengatur tentang satwa, di antaranya pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Termasuk pula Undang Undang Peternakan Nomor 18 Tahun 2009 Bab VI, Bagian Ke-2 Pasal 66 Tentang Kesejahteraan Hewan.

Pihak KPKC juga telah melapor Polsek Ciwaringin pada Senin, 17 Februari 2020 kemarin. KPKC akan mengadvokasi kasus tersebut hingga selesai. Para pencinta kucing dipastikan tak akan membiarkan kejadian semacam ini dibiarkan. Pelaporan kepada pihak berwajib dipandang sebagai upaya untuk memberi pelajaran bagi semua pihak, hewan memiliki hak hidup serupa manusia sebagai makhluk Tuhan.

"Kami minta pihak kepolisan memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku agar tak ada lagi kasus penyiksaan hewan," kata Ais.

Kapolsek Ciwaringin AKP Iwan Gunawan mengakui adanya laporan penganiayaan kucing. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami kasus yang tergolong baru di Cirebon ini.

"Masih kami dalami. Kasusnya memang terbilang baru, tapi kami tangani dan masih kami kumpulkan barang bukti untuk melengkapi penyelidikan," tuturnya.

Baca juga berita Ayobandung lainnya di sini.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya