Tangis Haru Keluarga Sambut Mantan Teroris yang Pulang ke Kampung Halaman

Walaupun tidak terdengar rintihan dan isak tangis pihak keluarga, namun suasana haru terlihat ketika mereka tiba di pintu kedatangan dan saling berpelukan.

oleh Miftahul Yani diperbarui 23 Feb 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2020, 08:00 WIB
Mantan Teroris Pulang Kampung (Miftahul Yani/Liputan6.com)
Mantan Teroris Pulang Kampung (Miftahul Yani/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bima - Dua mantan narapidana terorisme asal Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pulang kampung setelah bebas dari penjara. Keduanya adalah Setiawan Hadi Putra alias Abu Izul (35) dan Imam Muhlis Bin A. Majid (30). 

Tangis haru keluarga menyambut kedatangan kedua mantan teroris itu di Bandara Sultan Salahuddin Bima pada Rabu, 19 Februari 2020 lalu. Keduanya pulang menggunakan pesawat komersil Wings Air dengan nomor penerbangan IW1878, setelah terlabih dahulu bertolak dari Bandara Internasional Lombok.

Imam Muhlis mengaku sangat bahagia bisa menghirup udara segar setelah dipenjara selama empat tahun di Lapas Kelas II Tuban, Jawa Timur. Ia pun ingin menjalani hidup seperti masyarakat pada umumnya di kampung halamannya. 

"Kembali menjadi masyarakat biasa, saya mau berdagang saja," kata Imam, Rabu 19 Februari 2020.

Data yang dihimpun Liputan6.com, Setiawan Hadi Putra dinyatakan bebas murni sesuai surat Kalapas II B Ngawi, Nomor : W15.PAS.22.PK.01.01.02-58 tahun 2020, setelah pria kelahiran 05 Agustus 1983 itu menjalani pidana penjara selama 4 tahun di Lapas Kelas II B Ngawi, Jawa Timur, dalam kasus tindak pidana terorisme.

Sementara Imam Muhlis, dinyatakan secara resmi bebas murni berdasarkan surat Kalapas II B Tuban, Nomor : W15.PAS.PAS16.PK.01.01.02-072 tahun 2020. Pria kelahiran 29 April 1990 ini menjalani pidana penjara selama empat tahun di Lapas Kelas II B Tuban, Jawa Timur, dalam kasus tindak pidana yang sama.

Setelah kedua teroris itu ditangakap oleh tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, mereka lalu diproses hukum dan terjerat perkara terorisme sesuai pasal 13 UU nomor 15 Tahun 2003 dengan pidana empat tahun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 19 Februari 2016. 

 

Saksikan video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya