Petualangan Dukun Harta Karun Sukarno Berakhir di Tangan Polisi Kebumen

Sebagai bukti bisa melakukan penarikan emas gaib, WJ menunjukan emas batangan bergambar wajah Presiden Sukarno dan bertuliskan Bank Swiss

oleh Galoeh Widura diperbarui 22 Feb 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2020, 10:00 WIB
Polres Kebumen merilis kasus penipuan berkedok "Emas Sukarno", Jumat 14 Februari 2020 (Dok Polres Kebumen/Galoeh Widura/Liputan6.com)
Polres Kebumen merilis kasus penipuan berkedok "Emas Sukarno", Jumat 14 Februari 2020 (Dok Polres Kebumen/Galoeh Widura/Liputan6.com)

Liputan6.com, Kebumen - "The Green Hilton Agreement" sempat menggemparkan dunia maya satu dekade silam. Dokumen yang konon ditandatangani oleh Presiden Sukarno dan John F Kennedy di Jenewa, Swiss, 1963 itu ternyata turut berimbas hingga memunculkan satu peristiwa pidana di Kebumen, Jawa Tengah.

Secara garis besar dokumen memuat perjanjian peminjaman 57 ribu ton emas dari Sukarno sebagai pemegang kuasa internasional kepada Amerika Serikat. Emas digunakan untuk menstabilkan perekonomian dunia dan selanjutnya dianggap sebagai harta karun.

Emas tersebut dijadikan cadangan dalam mencetak Dolar AS karena diprediksi akan terjadi krisis moneter global. Dolar AS yang merupakan alat tukar dunia tidak mencukupi untuk perdagangan internasional.

Isi dokumen itu lambat laun beralih menjadi legenda modern tentang adanya "emas Sukarno, harta karun Sukarno, atau harta amanah" yang dapat digunakan untuk melunasi utang Indonesia. Beragam pencarian dilakukan, bahkan ada orang yang mengaku bisa menarik secara gaib emas di Union Bank of Switzerland itu (UBS).

Seperti ulah WJ (58) warga Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, bermodal emas dan uang palsu dia mengelabui SN (68) warga Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kebumen. Penjual batagor keliling itu mengaku bisa mengambil dua kilogram emas Sukarno di Bank Swiss.

Sebagai bukti bisa melakukan penarikan emas gaib, WJ menunjukan emas batangan bergambar wajah Presiden Sukarno dan bertuliskan Bank Swiss. Layaknya dukun, dia juga menununjukan bergepok uang pecahan seratus ribu.

WJ mengatakan emas alias harta karun dapat diambil dengan ritual khusus, syarat khusus, dan hanya bisa dilakukan di pekarangan korban. Terpedaya iming-iming cepat kaya, SN menyanggupi syarat-syarat penarikan emas Sukarno.

"Syarat untuk menarik emas itu, korban harus menyiapkan kembang tujuh rupa serta mahar Rp18 juta,"kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, Jumat 14 Februari 2020.

Simak Video Pilihan Berikut Ini

Emas Hanya Boleh Dibuka 1 Bulan Usai Ritual

Barang bukti emas imitasi bergambar wajah Sukarno dan uang ratusan ribu untuk memperdaya korban. (Dok Polres Kebumen/Galoeh Widura/Liputan6.com)
Barang bukti emas imitasi bergambar wajah Sukarno dan uang ratusan ribu untuk memperdaya korban. (Dok Polres Kebumen/Galoeh Widura/Liputan6.com)

SN menyerahkan uang mahar dan syarat lainnya pada 6 Januari 2020. Hari itu juga, WJ dengan sigap menyiapkan piranti ritual.

Selama beberapa jam, WJ berdiam di kamar korban. Dia berpura-pura susah payah melakukan penarikan ghaib.

Usai ritual WJ menyerahkan bungkusan kain mori berisi emas batangan. Tetapi, korban harus menahan nafas girangnya sebentar. Ada syarat lain agar ritual sukses dan emas menjadi milik korban sepenuhnya.

"Emas hanya boleh dibuka satu bulan berikutnya, yakni pada tanggal 7 Februari 2020," imbuh Kapolres.

Satu bulan yang dijanjikan tiba, SN membuka bungkusan berisi emas batangan. Dia pun langsung memeriksa keaslian harta Sukarno tersebut.

Ternyata, emas batangan hanyalah imitasi berbahan kuningan. Di market place atau online shop, emas Sukarno semacam itu pun sudah banyak dijual dengan harga di bawah Rp100 ribu.

Sadar telah ditipu, SN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karanganyar. Tidak butuh waktu lama bagi Polres Kebumen untuk menangkap tersangka.

"Saya sebetulnya bukan dukun, saya tidak bisa menarik emas batangan itu, saya terpaksa berbohong karena butuh uang," kata tersangka mengakui aksi penipuannya.

Tersangka WJ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama empat tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya