Petani Bejat Cabuli 2 Anak Tetangga di Dharmasraya, Salah Satunya Hamil

Pria yang berprofesi sebagai petani ini sudah diringkus polisi setelah orang tua dari salah satu korban mengetahui kejadian, dan melaporkannya ke pihak berwajib.

oleh Novia Harlina diperbarui 01 Mei 2020, 02:00 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2020, 02:00 WIB
Seorang pria berusia 53 tahun di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat tega mencabuli 2 orang tetangganya yang masih pelajar.
Seorang pria berusia 53 tahun di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat tega mencabuli 2 orang tetangganya yang masih pelajar.

Liputan6.com, Dharmasraya - Petani bejat berusia 53 tahun di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat tega mencabuli 2 anak remaja yang masih tetangganya. Bahkan salah satu dari korban pencabulan itu hamil 6 bulan.

Petani bejat itu kini sudah diringkus polisi setelah orangtua dari salah satu korban mengetahui kejadian, dan melaporkannya ke pihak berwajib.

"Kedua korban masih berstatus pelajar dan salah satunya tengah hamil," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah kepada Liputan6.com, Kamis (30/4/2020).

Kejadian bermula pada pertengahan Mei 2019, pelaku yang berinisial G membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual dengan iming-iming diberi uang Rp50 ribu.

Aditya menyebut dalam kasus tersebut tidak ada unsur kekerasan, pelaku melancarkan aksi pencabulan itu di rumah korban ketika dalam keadaan sepi.

Salah satu korban berinisial D (17) yang hamil 6 bulan, dicabuli oleh pelaku sebanyak 8 kali sejak Mei 2019. 

"Sementara korban lainnya Y (17) juga sudah dilakukan visum," jelasnya.

Pelaku dan 2 korban merupakan tetangga, diketahui pelaku sudah memiliki istri. Namun karena hawa nafsunya, 2 gadis belia menjadi korban pelampiasannya.

Dikatakan Aditya, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut, untuk mengetahui apakah ada korban pencabulan lain atas perbuatan pelaku.

"Terkait korban yang hamil 6 bulan, pihak korban belum membicarakannya lebih lanjut dengan kami," sebutnya.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Polisi mengimbau seluruh masyarakat daerah itu agar lebih waspada saat meninggalkan anaknya seorang diri rumah, agar hal-hal seperti ini dapat terhindarkan.

"Amat kita sayangkan kejadian asusila seperti ini," Aditya menambahkan.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya