Liputan6.com, Kudus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang pegawai PDAM Kabupaten Kudus, Jawa Tengah pada Kamis (11/6/2020), terkait dugaan jual beli pengangkatan dan penerimaan pegawai baru.
Kepala Kejari Kudus, Rustriningsih mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Satu orang pria yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial T," kata Rustriningsih saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jumat (12/6/2020).
Advertisement
Rustriningsih menyampaikan, barang bukti yang disita berupa beberapa buku tabungan, ponsel, sepeda motor dan uang tunai Rp65 juta.
Baca Juga
"Uang itu disembunyikan dalam jok motor tersangka," katanya
Menurutnya, dalam OTT ini, tim Kejari Kudus telah menyita juga barang-barang bukti lainnya, terkait perbuatan tersangka tersebut. Beberapa ruangan di kantor PDAM Kudus saat ini telah disegel. Sejumlah dokumen serta CPU juga telah disita.
"Satu di antaranya adalah ruang Direktur PDAM Kudus," ujarnya.
Usai penangkapan tersangka empat orang saksi telah diperiksa dan rencananya Kejari juga akan memanggil Direktur PDAM Kudus, Ayatullah Humaini untuk dimintai keterangannya.
Dari gelar perkara itu, berdasarkan alat bukti permulaan, dari keterangan saksi, alat bukti surat, bukti uang dan seperangkat unit komputer menjadi petunjuk ditetapkannya tersangka T.
"Diambil kesimpulan dari bukti permulaan yang cukup itu kemudian pegawai T ditetapkan sebagai tersangka," dia menjelaskan.
Tersangka T saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus.