Polisi Tangkap Pemuda yang Menghamili dan Menelantarkan Pacar

Januari tahun 2019, keduanya melakukan hubungan layaknya suami isteri di salah satu rumah di Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 29 Jun 2020, 20:00 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi Pacaran
Ilustrasi pacaran (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Liputan6.com, Manado - Diduga menghamili pacarnya hingga melahirkan dan tidak mau bertanggung jawab, seorang lelaki V (17) warga Likupang, Minahasa Utara (Minut), Sulut diciduk tim Resmob Polres Minahasa.

Remaja itu ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah orang tuanya, Jumat (26/6/2020), sekitar pukul 23.50 Wita.

Informasi yang dirangkum, terduga pelaku, V dan korban berusia 19 tahun menjalin hubungan asmara sejak masih bersekolah pada 2018.

Pada Januari 2019, keduanya berhubungan layaknya suami istri di salah satu rumah di Tondano Utara, Kabupaten Minahasa.

Pada Bulan Mei 2019, korban mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) di salah satu klinik yang ada di Tondano. Karena merasa ada aneh di tubuh Mawar, dokter yang bertugas di klinik tersebut memeriksanya dengan alat USG. Hasil pemeriksaan tersebut, dokter menyatakan bahwa korban telah hamil.

Korban langsung menghubungi V dengan maksud memberitahukan bahwa dia telah mengandung. Namun bukannya senang, V memarahi dan memblokir media sosial korban. Pada Januari 2020, korban melahirkan.

Keluarga korban mencoba menghubungi V berulang kali, namun tidak juga bisa terhubung. Mereka akhirnya memilih melaporkan kejadian ini ke Polresta Manado. Menindaklanjuti laporan bernomor LP/260/Vl/2020/Polres Minahasa/SPKT itu, aparat kemudian mengejar V, dan berhasil menciduknya tanpa perlawanan.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Minahasa untuk diproses selanjutnya,” ujar Ferdy.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya