Pemuda Bejat di Pekanbaru Cabuli Anak Saat Orangtuanya Beribadah

Personel Polsek Rumbai, Pekanbaru, menangkap terduga pencabulan anak di bawah umur insial AD

oleh M Syukur diperbarui 03 Jul 2020, 13:18 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2020, 00:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Rumbai, Pekanbaru, menangkap terduga pencabulan anak dibawah umur insial AD. Korban yang baru berumur empat tahun itu diperlakukan tak senonoh oleh pemuda berusia 30 tahun itu ketika orangtuanya beribadah.

Kepala Polresta Pekanbaru, Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pencabulan ini terjadi pada Rabu malam, 24 Juni 2020.

Kala itu, korban dibawa kedua orang tuanya ke sebuah rumah yang dijadikan lokasi kebaktian.

Korban lalu keluar bermain dan berjumpa pelaku yang sudah dikenalnya. Korban dibawa ke sebuah rumah kosong dan dipaksa melayani hasratnya.

"Ketika diajak pulang, wajah korban murung dan bercerita (pencabulan itu) ke orangtuanya tapi tak terlalu didengarkan," kata Nandang, Selasa siang, 1 Juli 2020.

Sebelum tidur, korban dibawa ibunya ke kamar mandi untuk buang air. Saat itulah korban mengipas-ngipas alat vitalnya serta mengeluh sakit. 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Terduga Pelaku Pencabulan Sempat Kabur

Kampanye untuk mewaspadai bahwa kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang-orang terdekat. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Kampanye untuk mewaspadai bahwa kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang-orang terdekat. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Korban lalu menceritakan apa yang dialaminya. Kedua orangtuanya membawa korban ke rumah pelaku dan menanyakan apa yang telah diperbuat.

"Pelaku awalnya tidak mengaku, lalu korban menunjukkan di mana lokasi kejadian. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," ucap Nandang.

Kasus pencabulan ini awalnya ingin diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya saja pelaku melarikan diri ketika orangtua korban datang lagi keesokan harinya.

"Kasus ini dilaporkan ke Polsek Rumbai, pelaku sudah ditangkap pada 26 Juni," sebut Nandang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76D atau Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya