Hidup Bersama Nenek Tiri, Bocah 5 Tahun di Padang Jadi Korban Pencabulan Tetangga

Bocah malang berusia 5 tahun itu merupakan anak yatim dan rumahnya berdekatan dengan pelaku.

oleh Novia Harlina diperbarui 07 Jul 2020, 03:00 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 03:00 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak usia 5 tahun di Kota Padang.
Pelaku pencabulan terhadap anak usia 5 tahun di Kota Padang. (Liputan6.com/ Ist)

Liputan6.com, Padang - Seorang pria di Kota Padang, Sumatera Barat berinisial S (47) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah ditangkap polisi karena mencabuli anak berusia 5 tahun.

Bocah malang itu merupakan anak yatim dan rumahnya berdekatan dengan pelaku. Dari keterangan korban aksi bejat itu sudah dilakukan pelaku berulang kali.

"Pelaku ditangkap 26 Juni 2020 dan sudah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Senin (6/7/2020).

Pihak kepolisian dalam kasus ini juga menggandeng psikolog untuk meminta keterangan korban. Psikolog juga mendampingi korban untuk memulihkan kondisinya.

Tersangka dijerat dengan pasal 82, Juncto (Jo) 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemberintah pengganti Undang-undang nomor I Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sementara Womens Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang sering menyoroti tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mengecam perbuatan pelaku.

Plt Direktur WCC Nurani Perempuan Rahmi Merry Yenti mengatakan, pihaknya ikut mendampingi korban dan mengawal kasus pencabulan bocah usia 5 tahun tersebut.

Ia menyebut korban selama ini tinggal bersama nenek tirinya, dan pihak Nurani Perempuan juga sedang mencoba menghubungi ibu korban.

Nenek tiri anak ini juga sedikit pembohong, kata Rahmi, awalnya dikatakan ibunya kabur, padahal bukan kabur tapi nenek tersebut yang tidak mau memberikan alamat ibu korban.

"Ibunya merantau ke Pekanbaru, begitu ceritanya namun bagaimana cerita lengkapnya masih kami telusuri," katanya.

Sebelumnya, bocah malang ini viral di media sosial Instagram pada Minggu (5/7/2020). Video berdurasi 2 menit 22 detik itu berisikan pengakuan bocah tersebut hingga akhirnya viral.

"Ini anak yatim sekarang ini tinggal sama Oma tirinya. Ini anak ngaku diperkosa sama tetangga dan omnya (anaknya oma tirinya), kejadiannya sudah dalam 1 tahun ini. Pihak keluarga bungkam dikarenakan ada pelaku yang merupakan anak kandung," begitu narasi yang ditulis dalam video tersebut.

Meski video tersebut viral, namun pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap polisi karena kasus tersebut didampingi oleh WCC Nurani Perempuan. LSM itu juga melakukan visum sebagai bukti bagi pihak kepolisian.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya