Kisah Unik Orang Utan Maria, 5 Kali Direscue Hingga Jalani Tes PCR Covid-19

Kisah unik dialami seekor orang utan sumatera bernama Maria.

oleh Reza Efendi diperbarui 09 Jul 2020, 13:20 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 14:40 WIB
Orang utan sumatera
Maria juga ditranslokasi di Halaban dan Cinta Raja, di Taman Nasional Gunung Leuser, terakhir pada 18 Juni 2020.

Liputan6.com, Langkat - Kisah unik dialami seekor orang utan sumatera bernama Maria. Hewan dengan nama ilmiah Pongo abelli berusia 13 tahun ini tercatat sudah 5 kali diselamatkan dari dekat kebun masyarakat yang berada di Desa Bukit Mas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Maria juga ditranslokasi di Halaban dan Cinta Raja, di Taman Nasional Gunung Leuser, terakhir pada 18 Juni 2020. Kemudian pada Sabtu, 4 Juli 2020, Maria dilepasliarkan lagi setelah kondisi kesehatannya stabil.

"Hasil tes Polimerase Chain Response atau PCR terhadap Maria juga dinyatakan negatif virus Corona COVID-19," kata Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Andoko Hidayat, Selasa (7/7/2020).

Sementara itu, Kepala BBKSDA Sumut, Hotmauli Sianturi, menjelaskan saat terakhir kali di-rescue, pihaknya dan Yayasan Orang Utan Sumatera Lestari-Orang Utan Information Centre (YOSL-OIC), Maria dibawa ke Pusat Karantina Orang Utan Sumatera di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

"Maria tercatat lima kali di-rescue dan telah ditranslokasi ke lokasi yang lebih aman, tapi tetap keluar mendekati wilayah kebun masyarakat," sebutnya.

Saksikan juga video pilihan berikut:

Perawatan Intensif

Orang utan sumatera dilepasliarkan
Saat direscue Maria memerlukan perawatan intensif.

Diterangkan Hotmauli, saat di-rescue Maria memerlukan perawatan intensif. Selanjutnya, setelah menjalani perawatan, kondisi kesehatan Maria sudah stabil, sehingga dapat dilepasliarkan kembali ke habitatnya sesuai petunjuk teknis pelepasliaran satwa liar di masa pandemi COVID-19.

"Pelepasliaran memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara untuk orang utan, pelepasliaran memperhatikan protokol karantina orang utan liar yang masuk rehabilitasi. Jika kondisi kesehatan pulih, maka sebelum 14 hari dapat dilakukan pelepasliaran kembali.

"Jika lebih dari tenggat waktu, harus masuk program rehabilitasi yang memerlukan waktu lebih lama," sebutnya.

Tempuh Jalur Sungai

Proses pelepasliaran
Lokasi pelepasliaran ditempuh melalui jalur sungai menggunakan perahu motor dengan jarak tempuh sekitar 5 jam dari Unit Patroli Gajah Aras Napal

Diterangkan Hotmauli, pelepasliaran orang utan dilakukan di wilayah Sikundur Sei Pinang, Kecamatan Besitang, Langkat. Lokasi pelepasliaran ditempuh melalui jalur sungai menggunakan perahu motor dengan jarak tempuh sekitar 5 jam dari Unit Patroli Gajah Aras Napal.

"Melepasliarkan Maria lebih jauh dari lokasi pelepasliaran sebelumnya, dan dikelilingi sungai, diharapkan tidak keluar dari habitatnya, atau kembali mendekati kebun masyarakat," Hotmauli menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya