Sinergi Pemprov Sulbar dan Pemkot Makassar Perketat Mobilitas Warga

Pemprov Sulawesi Barat mulai merespon rencana Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan yang memperketat pembatasan pergerakan masyarakat.

oleh Abdul Rajab Umar diperbarui 09 Jul 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 08:00 WIB
Jelang Idul Fitri, Akses Keluar Jabodetabek Diperketat
Petugas memeriksa surat keterangan lolos uji rapid test pada warga yang akan melakukan perjalanan di Pos Pam Puncak Pass, Cianjur, Minggu (17/5/2020). Mereka diperbolehkan melakukan perjalanan kecuali dilengkapi surat tugas atau surat keterangan sehat dari pihak berwenang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Mamuju - Pemprov Sulawesi Barat mulai merespon rencana Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan yang memperketat pembatasan pergerakan masyarakat. Pemkot Makassar berencana menerapkan aturan, warga yang masuk ke Makassar wajib membawa surat keterangan rapid test non-reaktif.

Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Barat, Khaeruddin Anas mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberlakuan aturan itu di Kota Makassar. Jika diberlakukan, pihaknya akan langsung menggelar pertemuan dengan pengelola angkutan darat yang memiliki rute ke Makassar.

"Kita sudah membaca di media adanya informasi itu. Jika diterapkan, kami segera menyampaikan kepada pihak pengelola angkutan agar tetap memperketat protokol kesehatan dan mengikuti aturan dari Sulsel," kata Khairuddin kepada Liputan6.com, Selasa (07/07/2020).

Khairuddin menambahkan, sebenarnya, sudah ada surat instruksi dari Pemprov Sulawesi Barat agar pengelola mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, menjaga jarak dengan pengurangan penumpang hingga 50 persen, termasuk aturan menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, dan memiliki surat keterangan rapid test bebas Covid-19.

"Selama ini kita juga sudah menginstruksikan agar ada keterangan dokter keluar masuk Sulbar. Yang menjadi problem, tidak semua masyarakat mau mematuhinya," ujar Khairuddin.

Lanjut Khairuddin, dengan akan diberlakukannya pembatasan yang ketat di Kota Makassar, Pemprov Sulawesi Barat siap kembali melakukan penekanan ulang ke pengelola angkutan darat untuk mematuhi semua protokol kesehatan, termasuk penumpang wajib memiliki surat keterangan rapid test non-reaktif.

"Kalau angkutan udara memang sudah (ketat), tidak boleh terbang kalau tidak punya hasil rapid test," tutup Khairuddin. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya