Liputan6.com, Cilacap - Memasuki masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), sejumlah sekolah yang berada di wilayah pinggiran Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menghadapi dilema.
Di satu sisi, pemerintah tidak menghendaki adanya pertemuan tatap muka secara langsung. Akan tetapi, di sisi lain, jika MPLS dilakukan secara virtual, banyak peserta didik yang kesulitan mengakses jaringan internet bahkan ada yang tidak memiliki perangkat telekomunikasi yang memadai.
Advertisement
Baca Juga
Maklum saja, tak semua sekolah berada di wilayah kota. Beberapa di antaranya, bahkan didirikan di wilayah pegunungan yang jauh dari jangkauan sinyal selular.
Di Cilacap, dari 196 SMP plus dua SMP rintisan di Kawunganten dan Cimanggu, ada satu sekolah yang telah mengajukan MPLS dengan tatap muka langsung, yaitu SMPN 1 Kawunganten.
"Baru mengajukan melalui WA, belum resmi. Sudah dibaca tapi belum ditindaklanjuti karena harus konsultasi dulu," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Kastam, Jumat, 10 Juli 2020.
Dinas pendidikan sebelumnya telah menerbitkan surat edaran agar sekolah menggelar MPLS secara daring. Itu semua, dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Pembatasan Jam Pelajaran
Jika MPLS terpaksa harus melalui tatap muka, maka sekolah harus memastikan protokol kesehatan dijalankan. salah satunya, dengan sistem bergiliran atau shift.
Pembatasan rombongan belajar dibatasi 50 persen dari kuota. Jika dalam satu kelas ada 32 siswa, maka saat pandemi ini hanya 16 siswa yang diperkenankan masuk kelas.
Selain itu, durasi tatap muka juga dibatasi maksimal dua mata pelajaran. Setiap mata pelajaran dibatasi dua jam pelajaran.
Satu jam pelajaran setara 40 menit. Itu artinya, dalam MPLS, siswa hanya diperbolehkan masuk sekolah selama 2,5 jam.
"Jarak antarkursi juga diatur, minimal satu meter," ujar dia.
Sebelum masuk ke sekolah, siswa harus dipastikan kesehatannya. Siswa wajib cuci tangan dan tetap jaga jarak selama kegiatan berlangsung.
Advertisement
Aturan Boarding School alias Sekolah Asrama
Sementara untuk sekolah yang dilengkapi asrama diminta menjalankan peraturan Dinas Pendidikan selain aturan asrama. Sekolah asrama menghadapi masalah yang lebih pelik, lantaran siswa berada di satu tempat dalam jangka lama.
Karenanya, sebelum masuk asrama, siswa harus menjalani tes kesehatan yang dibuktikan surat keterangan sehat sebelum masuk ke asrama. Surat keterangan sehat itu bisa diperoleh dari Puskemas atau faskes terdekat.
Asrama juga wajib menyediakan fasilitasi penunjang protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan antiseptik. Jarak antarsiswa di asrama juga diatur agar tidak berdekatan, apalagi berdesakkan.
"Boarding school harus bisa memadukan aturan di asrama dan di dinas pendidikan," dia menjelaskan.