Liputan6.com, Jambi - Pemerintah Kota Jambi mengizinkan sekolah satuan pendidikan tingkat SD dan SMP untuk menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Digelarnya belajar tatap muka tersebut diklaim telah melalui kajian dan pertimbangan yang matang dalam relaksasi bidang pendidikan.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan unsur Forkopimda Gugus Tugas Covid-19, Senin pagi (13/7/2020), meninjau langsung kesiapan belajar tatap muka di sekolah pada hari pertama di masa pandemi. Ia meminta sekolah yang menggelar belajar tatap muka agar mematuhi panduan dan menyiapkan protokol kesehatan.
"Tingkat anak-anak yang masuk sekolah sudah di atas 50 persen, mudah-mudahan sampai akhir Juli ini akan bertambah terus tiap hari," kata Syarif Fasha saat meninjau di sekolah SD Negeri 28 Kota Jambi.
Advertisement
Baca Juga
Meski berada di zona kuning, Kota Jambi tetap mengizinkan belajar tatap muka. Padahal sesuai panduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kegiatan belajar tatap muka hanya untuk daerah yang berada di zona hijau.
"Keputusan kami, kami yang paham dan melihat potensi yang ada di daerah kami, jadi tidak bisa disamakan dengan daerah yang ada di Jawa," ujar Fasha.
Pertimbangan lain mengizinkan sekolah tatap muka kata Fasha, yakni kurva penambahan kasus Covid-19 yang menurun. Selain itu, tingkat kesembuhan pasien yang terus bertambah.
"Dari pasien 32 orang yang dirawat sudah banyak yang sembuh, sekarang tinggal dua pasien lagi. Kita ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk pendidikan, relatif aman," kata dia.
Pembukaan kegiatan belajar tatap muka pada masa pandemi tersebut lanjut dia, merupakan perluasan relaksasi dibidang pendidikan. Meski demikian, pihaknya tidak memaksa orang tua agar anaknya harus mengikuti belajar tatap muka di sekolah.
Relaksasi bidang pendidikan menurut dia, dilakukan supaya peserta didik yang tidak mampu tetap bisa mengikuti pelajaran. Jam pelajaran tatap muka di sekolah dilakukan selama 3 jam tanpa istirahat.
Dalam ketentuannya, di tingkat satuan pendidikan SD dilakukan untuk siswa kelas 4, 5, dan 6. Kemudian untuk SMP yakni kelas 7, 8, dan 9.
"Jadi bukan cerita zona hijau, kuning, dan merah. Tapi ada 500 anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak bisa mengikuti belajar daring, apakah itu mau kita biarkan," kata Fasha yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi.
Tak hanya meninjau langsung di SDN 28 Kota Jambi, tim Gugus Tugas Covid-19 setempat juga meninjau kesiapan di satuan pendidikan SMP. Di sekolah SMP N 1 Kota Jambi calon peserta didik mendaftar sekolah. Mereka diantarkan oleh tuanya masing-masing.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Hanya Zona Hijau
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah menegaskan, pembukaan kegiatan belajar mengajar tatap muka hanya bisa dilakukan untuk daerah yang berada di zona hijau. Hal itu merupakan kesepakatan yang tertuang dalam rapat Gugus Tugas tingkat provinsi.
"Pembukaan sekolah bisa dilaksanakan untuk daerah kabupaten/kota dengan zona hijau, dengan pengecualian Kerinci karena ada penambahan kasus dan satu kasus kematian," kata Johansyah, Minggu (12/7/2020).
Berdasarkan peta sebaran Covid-19, daerah dengan status zona hijau di antaranya Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin, Tanjungjabung Timur. Daerah tersebut diperbolehkan membuka sektor pendidikan.
Namun untuk Kota Jambi dengan status zona kuning dapat melaksanakan pembukaan sektor pendidikan pada kecamatan dengan zona hijau dengan menggunakan pemetaan risiko. Kemudian juga evaluasi dilakukan dengan penyediaan data terbaru dari dengan data kondisi harian.
Jika Kota Jambi sebagai daerah yang dinilai cukup siap dalam penerapan kehidupan normal baru (new normal) dengan status zona kuning, masih bisa melakukan uji coba membuka sekolah. "Dengan pemetaan risiko tingkat kecamatan," demikian Johansyah.
Sementara itu, berdasarkan update dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi, jumlah pasien positif yang sembuh mencapai 93 orang dari 122 kasus. Sedangkan pasien yang masih menjalani perawatan sebanyak 28 orang. Jambi telah mencatat 1 kasus kematian akibat pandemi virus Covid-19.
Â
Advertisement